JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan pasangan M Idham-Timbas Tarigan sudah sah.
Ketua KPU Binjai, Agus Susanto, usai pembacaan putusan di gedung MK, kemarin (6/8) sore mengatakan, dengan putusan ini maka KPU Binjai akan segera menyerahkan hasil pleno penetapan pemenang dan laporan seluruh tahapan pemilukada ke DPRD Binjai.
“Kita rencanakan pelantikan tanggal 13 Agustus. Besok Senin (9/8) akan kita masukkan laporan ke DPRD dan pada hari yang sama kita harapkan DPRD menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada gubernur, yang selanjutnya oleh gubernur disampaikan ke mendagri,” ujar Agus Susanto kepada JPNN.
Dia yakin, tahapan yang tersisa ini akan berjalan lancar. Dia menjelaskan, dari 23 item berkas yang harus dilaporkan ke DPRD, sebanyak 22 item sudah beres. Satu item lagi yakni lampiran putusan MK. “Jadi, karena putusan MK sudah keluar, ya beres semua,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Timbas Tarigan juga punya optimisme semua tahapan yang tersisa bisa berjalan lancar. “Kita sudah ikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini, masyarakat juga mengapresiasi penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan suara sekitar 71 persen, saya yakin semua pihak bisa menghargai hal itu. Saya sangat yakin proses berikutnya tidak akan ada kendala,” ujarnya dengan nada tenang kepada JPNN.
Timbas sendiri kemarin mengikuti sidang pembacaan putusan, duduk di balkon ruang sidang bersama sejumlah pendukungnya.
Sementara, dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan penggugat, tidak ada yang terbukti. “Pokok permohonan tak beralasan hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud, ditutup dengan ketokan palu.
Dalam putusan juga disebutkan, tuduhan telah terjadi terror dan intimidasi, tidak terbukti karena penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci, kapan, dimana, dan siapa yang melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasi. “Dalil pemohon tak kuat,” ujar hakim anggota, Hamdan Zoelva.
Soal tuduhan adanya selebaran berbau SARA, hakim menilai, masalah itu merupakan kewenangan panwaslukada dan gakundu untuk memprosesnya. Jika pun ada, lanjut Hamdan, tidak ada bukti bahwa hal itu dilakukan pasangan Idham-Timbas. Sedang tuduhan politik uang, berdasarkan keterangan saksi anggota panwaslu yang dihadirkan di persidangan, lanjut Hamdan, laporan yang masuk ke panwaslu tidak disertai bukti yang kuat. (sam/jpnn)
sumber: jpnn.com