Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyampaikan pandangannya tentang putusan kasasi Anas Urbaningrum. Menurut Hamdan, pada tingkat kasasi hakim tidak lagi menilai fakta. Jadi, kalau dia menambah-nambah hukuman itu ngarang karena hakim tidak tahu (fakta) suasana persidangan. “Hakim tidak boleh memutus awal karena jengkel kepada koruptor, tidak membaca salinan secara detil dan langsung memutus (vonis) setinggi-tingginya. Itu bentuk kezoliman,” kata Hamdan.
sumber: youtube.com/watch?v=QwgAVMnTaDg