JAKARTA (Pos Kota) – Tanpa Akil Mochtar, Mahkamah Kontitusi (MK) memutus perkara sengketa Pilkada Jawa Timur dengan lancar. Putusannya, menolak seluruh permohonan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja (Berkah).
“Menolak, seluruh permohonan dari pemohon (Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja),” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ketika membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Jaatim, yang dihadiri Khofifah serta Petahana Soekarwo, Senin.
Tidak seperti biasanya, sebelum membacakan putusannya, Hamdan Zoelva sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi menanyakan kepada pemohon dan termohon, apakah pernah menemui atau menghubungi hakim konstitusi. Mereka semua mengaku tidak pernah.
Alasan MK, menolak permohonan dari pemohon, karena menganggap pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) sebagai petahana (incumbent) tidak ditemukan bukti menggunakan dana APBD, guna kampanye Pilkada Jatim, dalam bentuk Jalim Kesra Bantuan RTSM.
“Dalam stiker yang ditemukan memuat foto Soekarwo. Namun semua dilakukan dalam kapasitas sebagai gubernur dan penggunaan anggaran sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Juga tidak terbukti penggunaan jajaran birokrasi untuk kampanye,” ujar hakim konstitusi dalam pembacaan putusannya.
Begitu pula dengan tudingan pelanggaran lainnya, pasangan Berkah tidak dapat membuktikan telah terjadinya sejumlah pelanggaran, yang bersifat sistimatis, terstruktur dan massif dalam Pilkada Jatim, yang dimenangkan pasangan Karsa.
Seperti sudah dirilis, pasangan Karsa berada di urutan pertama dari rekapitulasi KPU Jatim, yakni sebanyak 47,25 persen suara, diikuti pasangan Berkah sebesar 37,62 persen suara, Eggi Sudjana-M Sihat mendapat 2,44 persen. Terakhi, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah mendapat 12,69 persen. (ahi)
sumber: poskotanews.com