JAKARTA (Pos Kota) – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan Majelis Pengawasan Etik (MPE) Hakim Konstitusi, yang akan dibentuk nantinya bebas dari intervensi dari hakim konstitusi serta bekerja secara independen.
“Jadi lembaga ini nantinya, bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas Hamdan menyinggung tentang rencana pembentukan MPE di gedung MK, Selasa.
Namun demikian, Hamdan belum dapat menjelaskan tentang keanggotaan dan mekanisme MPE tersebut. Yang pasti, MPE ini akan mengawasi seluruh pengawasan etik, baik dalam Majelis Kehormata Konstitusi dan yang merekomendasikan ke Majelis Kehormata Kosntitusi.
BERSIFAT PERMANEN
Dia menjelaskan MPE nantinya bersifat permanen (tetap) dan berbeda dengan Majelis Kehormatan Konstitusi, yang bersifat sementara. Dan kesementaraan sifatnya ini, sebab Majelis Kehormatan Konstitusi baru bekerja, kalau ada ada dugaan pelanggaraan kode etik oleh hakim konstitusi.
MPE dimaksudkan untuk menerima pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaki para hakim konstitusi serta bentuk-bentuk lainnya, yang diduga menyimpang. Kemudian, MPE akan tindak-lanjuti sampai pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi.
Pembentukan MPE ini seakan berlawanan dengan sikap Prsiden SBY yang berencana menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dimana salah satu butir dari lima amanatnya, adalah mengembalikan pengawasan kepada Komisi Yudisial, yang sempat dikerdilkan melalui putusan Mahkamah Kontitusi. (ahi)
Gedung MK
sumber: poskotanews.com