JAKARTA (Pos Kota) – Kendati telah berstatus tersangka terkait kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar, namun Cabup Gunung Mas, Kalimatan Tengah Hambit Bintih (dan Arton S Dohong tetap terpilih sebagai Bupati dalam Pilkada Gunung Mas.
Kepastian ini diperoleh, setelah MK menolak permohonan dari pemohon sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng Jaya Samaya Monong-Daldin dan pasangan Alfridel Jinu-Ude arnold Pisy, dalam putusan sengketa Pilkada
Gunung Mas, Kalteng, Rabu sore.
“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng di gedung MK, Rabu sore.
Pertimbangan majelis hakim konstitusi, adalah tidak ditemukannya data dan bukti hukum yang meyakikan majelis bahwa telah terjadi pelanggaran, sebagaimana yang disampaikan oleh termohon.
“Termohon dianggap sudah menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, semua permohonan dari pemohon dinilai tidak terbukti menurut hukum,” kata Hamdan.
Hambit dan pasangannya memenangkan Pilkada Gunung Mas, 4 September lalu. Mereka mengumpulkan suara lebih besar dari kedua pasangan, yang menjadi kompetitor, yakni Daldin dan Jaya.
Rabu malam lalu, Hambit ditangkap oleh KPK terkait dengan dugaan suap sebesar Rp3 miliar kepada Akil Mochtar. Suap itu diduga akan disampaikan oleh anggota DPR (F-Golkar) Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Natau. (ahi)
Hambit Bintih
sumber: poskotanews.com