JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Yudisial (KY) tengah menyusun draf berbagai peraturan pelaksanaan Perppu yang mengatur tentang kewenangan KY untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, penyusunan draf sebagai sebagai tindaklanjut Perpu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/ 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga telah membentuk tim pengkaji Perppu. Tim pengkaji ini buah dari rapat, akhir minggu lalu KY, yang membahas Perppu,” katanya di Jakarta, Selasa.
Sesuai amanat Perppu, KY dilibatkan dalam pengawasan dan rekrutmen hakim Konstitusi. Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2013, KY juga diberikan kewenangan menentukan Majelis Kehormatan MK yang permanen, sifatnya.
Terkait pengawasan hakim konstitusi, dalam bentuk Majelis Kehormatan MK, KY dan MK akan membentuknya bersama. Komposisi, terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.
Sementara MK sendiri masih terus menggodok Dewan Etik untuk mengawasi hakim konstitusi. Lembaga ini beralasan, Perppu belum disahkan atau ditolak. Bahkan berpotensi untuk diuju materi (judicial review).
Namun demikian, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva merasa perlu mernguhungi Menko Polhukam Djoko Suyanto, guna meminta waktu kepada Presidun, untuk meminta penjelasan soal pengawasan hakim konstitusi. (ahí)
sumber: poskotanews.com