JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap membentuk Dewan Etik sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013, meski di sisi lain, Presiden SBY melalui Perppu akan membentuk Majelis Kehormatan MK melalui Perppu.
Namun, Ketua MK Hamdan Zoelva menepis pembentukan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) itu sebagai bentuk perlawanan terhadap Perppu No2/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 tentang MK.
“(Pembentukan Dewan Etik MK) bukan sebagai bentuk perlawanan (terhadap Perppu), tapi sebagai upaya mengisi kekosongan sampai Majelis Kehormatan MK terbentuk,” kata Hamdan di gedung MK, Rabu sore.
Dalam Perppu, Majelis Kehormatan MK dibentuk oleh MK bersama Komisi Yudisial (KY), beranggotakan unsur mantan hakim MK, praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat. Dengan asumsi, Perppu diterima atau disahkan oleh DPR.
DISINKRONKAN
Dia menjelaskan Dewan Etik MK ini dapat disinkronkan dengan Majelis Kehormatan MK yang dibentuk oleh Perppu, karena Majelis Kehormatan sebagai lembaga pengawas, tidak dijelaskan secara teknis dalam Perppu.
“Perppu tidak menentukan mekanisme kerja dan majelis kehormatan. Apakah hanya mengadili pelanggaran berat atau :day to day” juga.”.
TIGA ORANG
Hamdan menjelaskan Dewan Etik MK beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat. Berusia paling rendah 60 tahun, jujur dan berintegritas dan independen. Mereka juga bekerja independen.
Dewan Etik juga berkewenangan memberikan sanksi, baik teguran tertulis, lisan dan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK, bila kemudian ditemukan adanya indikasi pelanggaran berat oleh hakim konstitusi.
Dewan Etik bertugas mengawasi hakim konstitusi dan dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan MK. MK telah menunjuk tiga anggota panitia seleksi sesuai Keputusan Nomor 9/2013.
Mereka, adalah akademisi Saldi Isra, mantan anggota hakim konstitusi Laica Marzuki dan tokoh masyarakat Ayzumardi Azra. Tim ini diberi waktu 30 hari guna memilih tiga orang anggota Dewan Etik MK. (ahi/d)
sumber: poskotanews.com