MK akhirnya memiliki ketua dan wakil Ketua yang baru. Melalui Rapat Pleno yang digelar di Gedung MK, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK untuk Periode 2013-2016, sedangkan Arief Hidayat terpilih sebagai Wakil ketua MK untuk periode yang sama.
“Atas nama MK, kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pada sore ini, MK berhasil melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK untuk Periode 2013-2016,” kata Hamdan, usai pemilihan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jum’at (1/11).
Hamdan mengatakan melihat situasi dan kondisi MK saat ini menjadikan tugas dan dan tanggung jawab pimpinan MK dalam satu tahun ke depan akan sangat berat. Untuk itu, Hamdan berharap selama menjalani amanah sebagai ketua MK akan mendapatkan hidayah (petunjuk) dari Allah SWT.
“Kami berdua Insya Allah memohon doa agar kami diberikan petunjuk agar selalu berada di jalan yang benar dan lurus. Kami berdua bersama seluruh hakim konstitusi secara bersama-sama akan bekerja keras dan penuh tanggung jawab untuk menegakkan kembali citra dan kehormatan MK yang sebulan terakhir ini menghadapi situasi yang sulit dan citranya sangat rendah,” ungkapnya.
Selain meminta dukungan hakim konstitusi, Hamdan meminta dukungan seluruh karyawan di lingkungan MK dan seluruh masyarakat Indonesia. Bersama wakilnya, Hamdan secara khusus meminta doa restu agar MK kembali tegak dan berwibawa, kembali dipercaya masyarakat, dan menjadi lembaga peradilan yang kredibel.
Pihaknya, berjanji akan mengambil langkah-langkah konkret dalam waktu dekat dengan melakukan deteksi dini (early warning), terutama dalam menjaga dan menegakkan wibawa MK. Selain itu, pekerjaan-pekerjaan berat lainnya menata dan meningkatkan kemampuan, kapasitas dari seluruh komponen yang mendukung pekerjaan MK di lingkungan kepaniteraan dan kesekjenan.
Secara khusus, mantan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga berjanji akan menata peningkatan integritas MK. “Itulah yang paling pokok yang akan kami lakukan pada masa-masa awal, minimal dalam satu tahun ke depan ini,” janjinya.
Wakil Ketua MK terpilih, Arief Hidayat mengatakan kedelapan hakim konstitusi mempunyai tugas yang sangat berat. Karena itu, pihaknya akan mempelajari persepsi masyarakat terhadap MK dalam konteks kekinian yang berada di bawah titik nadir.
Arief mengajak seluruh elemen yang ada di MK untuk terus intropeksi diri ke arah perbaikan. Hakim konstitusi dari unsur pemerintah ini juga mengaku tidak bermimpi dan mengharapkan untuk dipilih sebagai wakil Ketua MK. Ia melihat jabatan yang diembannya saat ini merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh.
“Jabatan ini adalah amanah dan yang saya akan jaga dengan sebaik-baiknya. Hakim saja bonus, apalagi sekarang wakil ketua MK yang tidak saya bayangkan dan impikan sama sekali. Saya dulu bercita-cita jadi dosen, tapi Allah SWT memberi amanah untuk di sini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini.
Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan delapan hakim konstitusi gagal mencapai kata mufakat (aklamasi) untuk memilih ketua MK baru yang berlangsung secara tertutup. Pasalnya, dari delapan hakim konstitusi ada lebih dari satu hakim kontitusi yang hendak mencalonkan diri sebagai ketua, sehingga pemilihan harus dilakukan dengan cara voting (pemungutan suara).
Sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai ketua yang dimusyawarahkan secara tertutup. Jika tidak mencapai kata mufakat, pemilihan ketua dan wakil ketua akan dilakukan dengan cara voting jika memperoleh 50 persen suara plus satu.
Pemilihan Ketua MK ini dilakukan sebanyak dua putaran yang diikuti delapan hakim konstitusi yang menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih. Mereka adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar.
Pada putaran pertama, hakim konstitusi Hamdan Zolva memperoleh 4 suara. Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat memperoleh 3 suara, dan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memperoleh 1 suara. Karena itu, dilakukan pemilihan pada putaran kedua antara Hamdan dan Arief.
Hasilnya, Hamdan meraih 5 suara mengalahkan pesaingnya Arief Hidayat yang hanya memperoleh 3 suara. Dengan demikian, Hamdan secara sah terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sementara dalam pemilihan wakil ketua MK, Arief Hidayat bersaing ketat dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Meski pada akhirnya, Patrialis harus tumbang dalam pemilihan putaran ketiga dengan perolehan suara 5-3. Pada putaran pertama, Arief dan Patrialis sama-sama memperoleh 3 suara dan 2 suara untuk Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Sementara dalam putaran kedua, Arief mendapat 4 suara, disusul Patrialis dengan 3 suara, dan 1 suara abstain.
Hamdan lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat 21 Juni 1962. Hamdan mengawali kariernya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas diantaranya di Fakultas Hukum Univeritas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, Univeritas As-syafi’yah. Di sela-sela mengajar, dia juga berprofesi sebagai advokat di Law Firm HSJ & Partner, Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (1997-2004) sebelum terpilih menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Bulan Bintang.
Pendidikan sarjana hukumnya diraih Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk jurusan hukum internasional. Sementara gelar magister hukumnya diraih di Universitas Padjajaran Bandung. Di universitas yang sama Hamdan meraih gelar doktor hukum dengan judul desertasi “Pemakzulan Presiden di Indonesia” pada 2011 setahun setelah dia terpilih sebagai hakim konstitusi pada awal 2010 atas usulan presiden. Secara singkat profil Hamdan mirip dengan Akil yakni sama-sama berlatarbekalang advokat dan politisi.
sumber: hukumonline.com