JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, memenuhi jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah semasa MK dipimpin Akil Mochtar. Â Hamdan tiba di Gedung KPK dengan dikawal voridjder menuju gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).
Hamdan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terhadap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada di MK. Dia dianggap mengetahui ihwal dugaan pemberian uang bernilai milyaran terhadap Akil semasa menjabat Ketua MK.
Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan dalam upaya menerima uang Dollar Singapura bernilai Rp 3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam proses pengembangan kasus, Akil lalu dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang  diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. (eka/*)
sumber: citraindonesia.com