JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva secara jujur mengakui pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas, Kalteng dan Pilkada Lebak, Banten tidak ada izin Presiden SBY. Namun, demi mempercepat pemulihkan kredebilitas (kepercayaan) kepada MK, para hakim MK tidak menpersoalkan izin dari Presiden tersebut.
“Karena ingin mempercepat untuk pemulihan kredebilitas MK, maka kami tidak harus menunggu izin dari Presiden terlebih dahulu,” kata Hamdan dalam keterangan pers di gedung MK, Kamis (12/12). Keterangan pers ini disampaikan usai pemeriksaan Hamdan oleh KPK terkait kasus Pilkada di Gunung Mas dan Lebak, satu jam sebelumnya. Dalam kasus ini, mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Susi Tur Handayani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia berharap proses pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum tanpa izin Presiden tidak terulang lagi di masa datang. Dan harus melalui prosedur konstitusional sesuai ketentuan perundangan. “Bahwa saya, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman bersedia diperiksa oleh KPK, sebab ingin membantu proses penegakan hukum dan sekaligus memulihkan wibawa MK.”
Ketentuan pemeriksaan hakim konstitusi harus seizin Presiden diatur dalam pasal 6 ayat 3 UU MK. Pemeriksaan itu pun harus atas perintah Jaksa Agung.
Hakim Konstitusi hanya bisa dimintai keterangan sebagai saksi baik di KPK, kejaksaan maupun di kepolisian harus melalui ijin presiden dan atas perintah jaksa agung. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya, guna mengetahui proses dan juga mekanisme pengambilan keputusan MK dalam perkara Pilkada Lebak. (ahí/yo)
sumber: poskotanews.com