Dengan hormat,sehubungan dengan pemberitaan di portal berita Poskotanews.com pada Rabu, 4 Desember 2013 dengan judul “Mendagri Harus Tunda Pelantikan Bupati Gorontalo Utara” dan Harian Pos Kota pada Kamis, 5 Desember 2013 halaman 12A dengan judul “Majelis Kehormatan diminta periksa Hakim MK”, dengan hormat bersama ini perlu kami sampaikan bahwa demi keseimbangan pemberitaan, pemahaman yang utuh bagi masyarakat, serta hak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyampaikan klarifikasi atas materi pemberitaan dimaksud sebagai berikut.
1. Kami memahami bahwa berita tersebut merupakan hasil peliputan yang dilakukan oleh wartawan Pos Kota atas komentar yang diberikan oleh Ketua Masyarakat Transaparansi Gorontalo, Arsad Tuna, pada acara diskusi yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Desember 2013 di Jakarta. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan perkara Nomor 154-155/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan oleh majelis panel hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., M.C.L, dalam sidang terbuka untuk umum serta dilakukan secara adil dan imparsial. Sedangkan sidang putusan pada perkara dimaksud dilaksanakan pada Rabu, 13 November 2013 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. Dengan demikian, setiap persidangan pemeriksaan maupun putusan tidak dipimpin Hakim Konstitusi Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H. (risalah sidang pemeriksaan serta putusan dapat diunduh di laman Mahkamah Konstitusi).
2.Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H. adalah mantan kader partai politik dan memiliki konfilk kepentingan (conflict of interest), sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), syarat menjadi seorang Hakim Konstitusi yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat-syarat tersebut telah menjadi tolok ukur utama dalam pengusulan hakim konstitusi oleh 3 (tiga) lembaga yang berwenang, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.
3.Namun demikian, apabila para pihak yang berperkara ataupun masyarakat mengetahui telah terjadi praktik yang melanggar ketentuan di Mahkamah Konstitusi, kami mempersilakan hal tersebut dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.
Demikian kalifikasi ini kami sampaikan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan memahami secara utuh proses penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat di Harian Pos Kota maupun portal berita Poskotanews.com sebagai wujud penyampaian infromasi yang berimbang kepada masyarakat.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
A.n. Sekretaris Jenderal,
Kepala Biro Humas dan Protokol
Budi A. Djohari
NIP. 19650212 198603 1 002
sumber: poskotanews.com