YOGYAKARTA, Berita HUKUM – Negara memiliki tanggungjawab untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sehingga perlindungan terhadap keragaman budaya nasional juga harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan terhadap benda-benda budaya yang tidak ternilai harganya bagi bangsa Indonesia.
Demikian gagasan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat sebagai sebagai pembicara kunci dalam acara simposium internasional yang diselenggarakan oleh Centre of Local Development Studies (CLDS), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), di Auditorium Kahar Muzakkir UII, Yogyakarta, Selasa (21/1).
Dengan tema yang diangkat dalam symposium ini, “Reactualization of International Law In Protecting Archeological Properties and It’s Implication Toward Cultural Heritage Law In Indonesia”, Hamdan melihat bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan yang kuat terhadap identitas budaya masyarakat, di mana dalam UUD dinyatakan dengan tegas bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Dikatakan oleh pria kelahiran Bima itu, melalui benda-benda budaya inilah bangsa Indonesia dapat senantiasa belajar tentang asal-muasal jati diri dan tata nilai sebagai satu bangsa. “Benda-benda budaya inilah yang menjadi sumber pelajaran bagi bangsa Indonesia untuk memahami diri sendiri serta belajar dari kesuksesan maupun kegagalan di masa lalu,” terangnya.
Menurut Hamdan, budaya, bangsa dan negara merupakan tiga konsepsi yang berbeda, namun ketiganya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Budaya merupakan pembentuk nilai dan identitas karakter masyarakat yang menjadi dasar terbentuknya bangsa, dari bangsa diformalkan dalam bentuk negara. Hamdan mengatakan, ketika diformalkan menjadi suatu negara, maka nilai dan identitas karakter itu menjadi sumber kepatuhan dari seluruh warga negara.
Lebih lanjut mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan, UUD 1945 adalah wujud kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kesatuan identitas sebagai bangsa Indonesia. Dikatakan olehnya, identitas bangsa Indonesia itu terbentuk oleh kesamaan pandangan yang melahirkan tata nilai yang diterima kebenarannya, yaitu Pancasila, dan menjadi dasar filosofis bagi semua ketentuan dasar di dalam UUD 1945.
Usai memberikan sambutannya kepada para peserta yang hadir, Hamdan Zoelva didampingi Rektor UII, Edy Suandi Hamid, Dekan FH UII, Rusli Muhammad, dan Direktur CLDS, Jawahir Thontowi berkesempatan menyaksikan situs Candi Kimpulan yang berada di komplek Kampus Terpadu UII Kaliurang.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)
sumber: beritahukum.com