Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta membatalkan hasil Pemilu meski ditemukan adanya bukti yang nyata bahwa telah terjadi praktik politik uang. MK telah membuat suatu aturan yang tegas, bahwa hanya pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang memengaruhi jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon yang didapat membatalkan hasil Pemilu.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan hal ini saat menghadiri reuni akbar HMI, yang diselenggarakan di Makasar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/2). Hamdan mengakui, hampir seluruh dalil politik uang dalam sengketa di MK telah disertai cukup bukti yang valid, namun jika hal itu tidak dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, maka MK tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.
MK juga harus turut mempertimbangkan ketersediaan anggaran dana jika seandainya Pemilu diulang. “Jangan harap karena satu dua money politic, itu bisa dibatalkan hasil pilkadanya oleh MK. Kenapa? Hampir sebagian besar sengketa di MK terbukti money politic-nya. Tapi kalau yang terbukti money politic itu kita batalkan, dari mana uang negara untuk membiayai Pemilukada ulang,” urai Hamdan.
Karena itu, MK membuat batasan yang sangat rigid mengenai pelanggaran-pelanggaran di luar hasil perhitungan suara. Harus pelanggaran yang bersifat terstruktur, melibatkan birokrasi, atau buat organisasi untuk buat pelanggaran transaksional. Kemudian masif, meluas, kemudian sistematis, dan diniatkan. “Dan satu lagi, memengaruhi hasil. Memang ada indikasi, dia menang karena ini. Kalau bukan karena ini tidak akan menang,” kata Hamdan melanjutkan.
Pemulihan MK
Dalam ksesempatan ini, ia juga turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Bagi Hamdan, dirinya sebagai Ketua MK yang baru, ia merasa turut bertanggung jawab untuk memulihkan citra dan nama baik MK di hadapan seluruh masyarakat. Ia menyakinkan seluruh pihak bahwa kasus yang terjadi pada Akil Mochtar merupakan kejahatan individu yang tidak melibatkan institusi MK secara keseluruhan. (Agung Sumarna/mh)
sumber: youtube.com/watch?v=MTTAYI-f-U0