Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi narasumber dalam Seminar Social Science in National Law Competition 2014 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (7/3). Dalam seminar tersebut, turut hadir Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Muhammad Taufiq.
Dalam paparannya, Hamdan menyatakan penting dan strategisnya prinsip-prinsip ekonomi dalam konstitusi untuk mengarahkan pembangunan nasional. Menurutnya, ada empat prinsip pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam konstitusi. Pertama, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip ini mengandung makna perekonomian Indonesia diselenggarakan dalam suatu susunan kebijakan yang sistematis dan menyeluruh atas tanpa adanya subordinasi ekonomi.
Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Maksudnya, cabang produksi yang memiliki nilai kemanfaatkan besar dan strategis serta berhubungan dengan masyarakat Indonesia secara keseluruhan dikuasai oleh negara. “Konstitusi memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Prinsip ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut dapat ditafsirkan bahwa seluruh kekayaan yang berada di darat, laut, dan udara atau di dalam, di bawah, atau di atasnya yang bernilai ekonomi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untk sebear-besarnya kemakmuran rakyat banyak dan bukan perorangan.
Terakhir, demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “Prinsip ini mengharuskan adanya kebijakan ekonomi Indonesia dalam tingkat implementasi tetap didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut atau paling tidak, tidak menyalahi prinsip itu,” tegasnya.
Prinsip-prinsip tersebut, imbuh Hamdan, merupakan dasar demokrasi ekonomi yang secara terminologi memiliki makna kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat.
Globalisasi Menjadi Tantangan
Dalam paparannya, Hamdan juga mengakui era globalisasi kini tengah menjadi tantangan bagi perekonomian indonesia yang berlandaskan konstitusi. Namun, ia menegaskan pembangunan ekonomi dan implementasi kebijakan ekonomi Indonesia tidak serta merta mengikuti dan berdasarkan pada sistem ekonomi pasar. “Demokrasi ekonomi harus menjadi ruh dan napas dalam kebijakan ekonomi nasional, apalagi pada cabang-cabang produksi yang penting dan strategis serta pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia,” ujar Hamdan.
Hal tersebut dapat dicapai apabila negara tetap menguasai dan mengontrol cabang-cabang produksi itu yang mekanismenya diatur oleh undang-undang. Meskipun ada keterbukaan pasar dan privatisasi yang sejalan dengan kebijakan Indonesia sebagai salah satu anggota World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan ASEAN China Free Trade Aggrement (ACFTA), peran negara dan pemerintah tetap diutamakan. “Melalui cara seperti itulah demokrasi ekonomi tetap dapat dilaksanakan guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan amanat konstitusi,” tandasnya.
Sementara, Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Taufiq menyatakan salah satu cita-cita Indonesia adalah menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. “Dalam amanat konstitusi Pasal 33 ayat (1) sebagai dasar demokrasi ekonomi Indonesia, ditegaskan ekonomi kita adalah ekonomi kekeluargaan dan gotong royong untuk melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat,” ujarnya. (Lulu Hanifah/mh)
sumber: youtube.com/watch?v=IKYrW3DS6fM