Sebab, lanjutnya, hanya ada dua pasangan yang bertarung dalam pilpres, sehingga diperkirakan jumlah perkara yang diajukan ke MK tidak sebanyak dengan sengketa pileg.
”Kami sudah ada pengalaman sebelumnya. Sudah tahu cara untuk menghadapi sidang gugatan,” ujar Hamdan Zoelva.
Berikut kutipan selengkapnya;
Kalau begitu, persiapan apa yang telah dilakukan?
Tidak ada persiapan yang masif. Karena saya prediksi jumlah sengketa yang diajukan ke MK paska pilpres tidak sebanyak perkara saat pileg. Tapi kami tetap melakukan berbagai langkah antisipasi. Ada beberapa perbaikan teknis beracara di MK.
Teknis apa yang berubah?
Hanya penyesuaian dengan beberapa aturan yang kami buat. Misalnya, teknis sidang tidak menggunakan panel. Jika ada satu kasus, langsung digelar sidang pleno.
Kapan mulai dibuka pelaporan sengketa Pilpres?
Waktunya 3 x 24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Bagi pihak yang ingin berperkara di MK harap melakukan pendataan yang lengkap. Jika lewat dari batas waktu, tidak akan kami proses. Kami hanya mempunyai waktu 14 hari.
Apa 14 hari cukup menangani sengketa pilpres?
Sudah cukup. Kami yakin bisa menyelesaikan perkara tepat waktu. Kami memiliki pengalaman menangani sengketa Pileg dengan jumlah gugatan mencapai ratusan. Tapi kami bisa menyelesaikannya tepat waktu. 30 hari setelah dibuka masa persidangan.
O ya, sengketa Pileg sangat banyak, ini bagaimana?
Bagi saya penyelesaian perkara hasil Pileg tahun ini lebih baik dari tahun 2009.
Meski banyak sengketa Pileg, dengan kerja keras kami bisa menyelesaikan sekitar 900 kasus tepat waktu.
Dari 903 perkara, apa saja bentuknya?
Dari jumlah tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPR. Sebanyak 181 perkara gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.
Gugatan perkara paling banyak yaitu hasil pemilu tingkat kabupaten/kota sebanyak 461 perkara.
Apa kriteria perkara yang dikabulkan MK?
Perkara yang kami kabulkan sangat bergantung pada bukti dokumen dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Bagi MK, untuk memutus perkara sengketa, bukti dokumen dan saksi adalah alat bukti paling penting.
Keduanya saling mendukung untuk membuktikan alasan yang menjadi keberatan dalam sengketa.
Bagaimana dengan kelengkapan dari pemohon?
Pada umumnya, para pemohon tidak bisa membuktikan alasan yang diajukan melalui dua hal tersebut yang akhirnya ditolak MK. Bukti form C-1 dan saksi itu saling memperkuat. Kalau bukti-bukti ini tidak ada, tidak mungkin kita akan kabulkan. Banyak dari para pemohon, baik secara perseorangan maupun partai politik, tidak mampu membuktikan dokumen yang diajukan sebagai bukti. ***