JAKARTA (Pos Kota) – Setelah sempat menjadi rumour, akhirnya Prabowo Subianto – Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi diiringi ratusan relawan dan simpatisan koalisi merah putih.
Bahkan, Tim Prabowo-Hatta telah siapkan 500 saksi yang kredibel, yang siap menjadi saksi dalam kasus PHPU Pilpres. Obyek gugatan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jatim, Jateng, Lampung, Sulsel dan Papua.
“Kami bahkan meminta jumlah saksi tidak dibatasi, agar semua bisa transparan. Lagian, ini hanya lima tahun sekali digelar,” kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7).
Dia juga berharap MK dapat menghadirkan 500 saksi di sidang PHPU Pilpres, sehingga dapat didengarkan langsung kesaksian langsung, meski sudah ada fasilitas video conference
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan banyak atau tidaknya saksi yang dapat diminta keterangan sangat tergantung kepada waktu yang tersedia, baik bagi pemohon, termohon maupun pihak terkait lainnya.
“Dalam waktu sekitar tujuh hari sidang, maka jumlah saksi tergantung kepada waktu yang tersedia, sebab harus dibagi antara pemohon, termohon dan pihak terkait,” jelas Hamdan di gedung MK, Jumat.
SATU KALI 24 JAM
Dia melanjutkan pihaknya akan memeriksa kelengkapan persyaratan daripemohon kasus PHPU Pilpres dan lalu, menerbitkan akta permohonan, bila sudah memenuhi persyaratan.”Namun, sebaliknya jika persyaratan tidak lengkap, pemohon akan diberi waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapio berkas permohonannya.
“Jika sudah lengkap, MK mencatatkan permohonan kasus sengketa PHPU Pilpres di buku registrasi. Dilanjutkan, pemanggilan para pihak, termohon dan menyampaikan kepada Bawaslu.” (ahi)
sumber: poskotanews.com