JAKARTA (Pos Kota) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, untuk memperbaiki berkas gugatan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres selama 1 X 24 jam.
Bila tim advokasi tidak memperbaiki dalam batas waktu tersebut, maka dianggap tim Prabowo-Hatta tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki berkas gugatan.
“Kita minta, paling lambat besok, jam 12.00, perbaikan berkas gugatan sudah diajukan ke MK. Jika lewat dari waktu itu, maka dianggap tak mengajukan perbaikan,” kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang di gedung MK, Rabu (6/8).
Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Mahendradatta menyatakan kesiapan memperbaiki berkas permohonan sesuai tenggat waktu yang diberikan. Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi atas semua koreksi dan nasehat yang diberikan oleh majelis hakim konstitusi.
“Kami berterima kasih atas semua koreksi dan nasehat dari majelis,” ujar Mahendradatta.
Sebelumnyan, pemohon yang diwakili oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyampaikan materi tentang pokok-pokok permohonannya, terutama putusan KPU yang menetapkan Jokowi-Kalla sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres, 22 Juli lalu.
Prabowo sendiri sempat menyampaikan berbagai hal terkait Pilpres dan isu-isu yang sempat menerpa dirinya di masa lalu yang ternyata semuanya adalah isapan jempol belaka.
Dia menunjuk pencalonan dirinya sebagai Calon Presiden oleh sejumlah tokoh reformis dan demokrasi, adalah bukti dirinya telah dianiaya demi kepentingan politik.
Persidangan akan dilanjutkan, Kamis berisi tentang perbaikan berkas permohonan oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta.
Teks Gbr- Ribuan massa pendukung Prabowo – Hatta menggelar aksi di depan gedung Mahkama Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Prabowo – Hatta dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu mengagendakan penjelasan lisan dari pemohon.(toga)
sumber: poskotanews.com