JAKARTA (Pos Kota) – Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan berkas perbaikan permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum batas waktu, pukul 12.00. Mereka datang pukul 11. 20 WIB.
Penyerahan berkas perbaikan sebanyak 196 halaman (sebelumnya, 146 halaman) ini sebagai tindak lanjut nasehat Majelis Hakim Konstitusi pada persidangan perdana, yang berisi mendengarkan gugatan Prabowo-Hatta tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai curang dan dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM), di ruang sidang MK, Rabu (6/8).
Majelis Hakim MK, diketuai Hamdan Zoelva meminta tim advokasi melengkapi perbaikan berkas selama 1 X 24 jam, jika tidak diperbaki, sampai Kamis, pukul 12.00 WIB, maka dianggap tim Prabowo-Hatta tidak memperbaiki gugatan dan akan dijadikan bahan resmi dalam persidangan perkara sengketa PHPU Pilpres.
“Kami sudah perbaiki dan lengkapi semua sesuai nasehat Majelis Hakim MK. Kami yakin permohonan gugatan dikabulkan oleh MK. Paling tidak, dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat yang diyakini telah terjadi kecurangan yang TSM,” kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta Elza Syarief kepada wartawan usai penyerahkan berkas di MK, Kamis (7/8).
Namun Habiburokhman tetap berharap majelis hakim konstitusi membatalkan putusan KPU, yang menetapkan Jokowi-Kalla sebagai peraih suara terbanyak, hasil Rekapituasi, 22 Juli dan menyatakan Prabowo-Hatta sebagai Presiden Terpilih perode 2014-2019.
Menurut Elza, timnya juga sudah mengsinkronkan dan mengharmonikan antara petitum (tuntutan pokok) dan posita (uraian) di dalam berkas permohonan tim advokasi ke MK, sehingga lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Materi perbaikan tidak merubah substansi permohonan.
Selain Elza Syarief yang belum lama dicopot dari jabatan di Partai Hanura oleh Pimpinan Hanura, karena membela Prabowo juga nampak Alamsyah Hanafiah, Habiburokhman, Syahroni dan sejumlah anggota tim
advokasi lainnya.
Sidang permohonan perkara sengeketa PHPU Pilpres dilanjutkan Jumat (8/8) pukul 09.00di ruang sidang MK, dengan materi, mendengarkan jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai termohon terkait gugatan pemohon (Prabowo-Hatta) serta pihak terkait, dalam hal ini Tim Advokasi Jokowi-Kalla. (ahi)
Suasana sidang gugatan Pilpres 2014 di MK
sumber: poskotanews.com