JAKARTA (Pos Kota) – Sidang gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, untuk sementara diskor hingga pukul 14:00 Wib (jam dua siang). Usai Salat Jumat akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi pemohon.
Pada awal sidang ini, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memprotes Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Protes itu disampaikan salah satu advokat, Didi Suprianto, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KPU. Dalam surat itu, Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu, yakni saat rekapitulasi di tingkat TPS, Kecamatan, dan Kabupaten/Provinsi oleh petugas setempat.
Pada bagian lain, kuasa hukum KPU membacakan pembelaan atas gugatan Tim Hukum Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014. KPU meminta MK menolak seluruh permohonan Prabowo sepenuhnya. “Kami memohon majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
BELUM SIAP TERTULIS
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, mengaku timnya belum siap memberikan tanggapan secara tertulis berupa jawaban termohon serta pembuktian. Dia mengeluhkan singkatnya waktu persiapan yang diberikan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum siap secara tertulis terkait jawaban tentang sidang perkara hari ini karena keterbatasan waktu,” kata Adnan Buyung Nasution.
Adnan juga mengajukan protes kepada majelis hakim lantaran perbaikan yang diajukan pemohon berisi materi baru di luar permohonan.
Namun sebelum sidang diskor, Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan waktu hingga Senin (11/8) untuk menyiapkan tanggapan tertulis oleh tim kuasa KPU. Saat mendengarkan itu, Adnan Buyung Nasution, meresponnya dengan wajah cerah dan senyum.
Sementara dari pihak Bawaslu mempersoalkan legalitas hukum Prabowo-Hatta, karena saat penghitungan akhir suara tingkat nasional sudah menyatakan mundur.
(*/sir)
sumber: poskotanews.com