JAKARTA (Pos Kota) – Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimis permohonan perkara sengketa perselisihan Pemilu (PHPU) Pilpres akan dikabulkan oleh majeis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada pembacaan putusan, Kamis (21/8) mendatang.
Mereka juga meminta calon presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang sementara memperoleh suara terbanyak versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), legowo atas putusan MK, jika mengabulkan putusan MK.
“Kita sangat optimis permohonan kita dikabulkan dan paling rendah, MK perintahkan untuk melakukan pemungitan suara ulang di semua propinsi, setidaknya di 12 provinsi,” tegas anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta Elza Syarief Senin (18/8) malam.
Keyakinan Elza, karena dalam persidangan di MK, sangat transparan berbagai kecurangan itu, maupun dalam penerbitan DPK (daftar pemilih khusus) dan DPKtb (daftar pemilih khusus tambahan, yang istilah Marwah Daud Ibrahum ada DPT oplosan yang mencapai angka 21 juta pemilih.
“Memang, dalam persidangan itu hanya dihadirkan saksi di 12 provinsi sebagai sample (contoh), karena tidak mungkin kita hadirkan semua saksi dari semua provinsi. Pastinya, sidang berjalan lama, sedangkan waktu persidangkan sengketa Pilpres hanya 14 hari waktu kerja,” ungkap Elza.
SELASA
Perisidangan terakhir MK, Senin diisi dengan pengesahan alat bukti dari kubu Prabowo-Hatta, KPU dan kubu Jokowi-Kalla.
Sebelum pembacaan putusan perkara sengketa PHPU Pilpres, Kamis (21/8), MK masih memberi kesempatan untuk menyerahkan kesimpulan dan melengkapi alat bukti sampai Selasa (19/8), pukul 10.00. Berkas diserahkan ke bagian Kepaniteraan tanpa proses sidang.
“Saudara-saudara dapat menyerahkan kesimpulan sekaligus perbaikan daftar bukti dan penyempurnaan bukti fisik,” ujar ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, sebelum menutup sidang, di MK, Senin (18/8/). (ahi)
sumber: poskotanews.com