Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang diajukan pihak pemohon, termohon dan terkait, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut ada bukti fisik yang tidak lengkap.
sumber: youtube.com/watch?v=U5ToStkjHs0