JAKARTA (Pos Kota) – Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah melengkapi semua alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kesimpulan. Mereka yakin permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dikabulkan dalam pembacaan putusan oleh MK, Kamis (21/8) mendatang.
“Kita sudah serahkan satu daftar alat bukti, terdiri tiga bundel, gabungan dari tiga daftar bukti, yang diminta oleh MK, dalam sidang, Senin (18/8),” kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta Firman Wijaya,Selasa (19/8).
Penyerahan alat bukti dilakukan oleh Firman, juga anggota tim lain, yakni Habiburokhman dan Didi Supriyanto.
Sehari sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta Tim Advokasi Prabowo-Hatta melengkapi alat bukti, yang sudah diserahkan sebelum ini. Permintaan serupa juga dimintakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Habiburokhman menambahkan kesimpulan yang diberikan ke MK mempertegas kembali tentang dalil permohonan perkara semgketa PHPU Pilpres. “Poinnya pada DPKtb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) dan aneka kecurangan di sejumlah provinsi dan adanya DPT oplosan,” ujarnya menyatakan oiptimis hakim MK akan mengabulkan permohonan menyusul terungkapnya kecurangan signifikan dari fakta-fakta di persidangan.
Optimisme serupa disampaikan oleh Firman, mengingat terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan persebaran pelanggaran serta DPKTb.
“Jadi, kita minta kepada majelis hakim sesuai dictum atau petitium bahwa PSU (pemungutan suara ulang) menjadi alasan masuk akal untuk dikabulkannya permohonan kami,” tukas Firman.
Namun, anggota tim lain Elza Syarief tetap berharap permohonan diterima dan MK mengabulkan dan memutuskan Prabowo-Hatta sebagai Presiden Terpilih 2014-2019.
8 AGUSTUS
Tim Advokasi KPU Ali Nurdin juga menyerahkan alat bukti yang diminta oleh MK, dalam persidangan, Senin (18/8). Namun sesuai permintaan MK, KPU harus memisahkan kotak suara yang dibuka sebelumnya tanggal 8 Agustus, setelah adanya putusan MK dan sebelumnya. Pada 8 Agustus, MK baru mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara guna dijadikan alat bukti dalam persidangan.
“Semua sudah kita serahkan ke MK sesuai permintaan majelis hakim konstitusi, tapi pihaknya bukan memisahkan, namun memberikan keterangan kotak suara, yang dibuka sebelum dan sesudah tanggal 8 Agustus, ” terang Ali Nurdin di gedung MK, secara terpisah.
Tim Advokasi Jokowi-Kalla sebagai pihak terkait juga menyerahkan kesimpulan ke MK. “Kesimpulannya sebanyak 54 halaman,” jelas anggota I’m advokasinya Sirra Prayuna di gedung MK.
Sementara itu dukungan ke tim Prabowo-Hatta dan MK tidak pernah surut, bahkan dalam aksi dukugan di gedung MK makin semarak dan membahana, Senin (18/8). (ahi)
sumber: poskotanews.com