JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan RUU Pilkada adalah kewenangan Presiden.
“Saya tidak mau berkomentar, sebab pembuatan Perppu adalah kewenangan Presiden,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
SBY merencanakan membuat Perppu sesampainua dari kunjungannya tiga negara, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa dini hari. Ia melontarkan itu, sebab SBY mendukung UU Pilkada langsung, tapi dengan 10 perbaikan versi Partai Demokrat, dimana SBY duduk sebagai Ketua Umum Demokrat.
Hamdan kembali mengulangi dalam pembicaraan telepon dirinya dengan SBY pasca disetujuinya opsi RUU Pilkada melalui DPRD. SBY hanya menyinggung soal pasal 20 ayat 5 UUD 1945 tentang persetujuan bersama DPR. Di mana, jika SBY tidak menandatangani 30 hari setelah disahkan, maka UU itu tetap berlaku.
“Presiden kecewa, karena tidak memperoleh perkembangan terkini dalam rapat paripurna DPR. Dia kecewa dan tidak setuju (UU Pilkada langsung).”
Menurut Hamdan, tidak ditandatanginya UU, setelah disahkan oleh DPR bukan hal baru, sebeba sebelum ini tercatat sebanyak lima UU yang tidak ditandatangani, namun tetap berlaku.
DEWAN ETIK
Hamdan menjelaskan pula para pihak yang tidak puas terhadap putusan MK soal UU MD3, dipersilahkan mengadu ke Dewan Etik MK.
“Putusan perkara itu sudah sesuai ketentuan perundangan. Tidak ada pelanggaran,” tegasnya seraya mengingatkan banyak putusan yang diambil oleh MK tanpa mendengarkan kesaksian.
“Beda dengan perkara pidana dan perdata. Ini terkait penguian norma. Jika hakim sudah memiliki pendapat dan meyakini, maka bisa langsung diputus tanpa mendengarkan para saksi.” (ahi)
sumber: poskotanews.com