Jakarta – Panitia seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyerahkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/1). Jokowi dijadwalkan menerima pansel pada pukul 13.00 WIB. Sebelum itu pada pukul 10.00 WIB, Jokowi memanggil mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.
Seperti diketahui, pansel telah menghasilkan lima nama untuk menggantikan hakim MK dari unsur pemerintah, Hamdan Zoelva. Diketahui, Hamdan yang juga ketua MK, akan mengakhiri masa tugasnya pada Selasa (6/1).
Adapun kelima calon tersebut yakni I Dewa Gede Palguna (Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana), Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), dan Yuliandri (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas). Selain itu, terdapat nama Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta) serta Indra Perwira (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).
“Yang pasti nanti kami akan ajukan lebih dari satu nama. Kami akan menyuguhkan yang terbaik untuk dipilih presiden,” kata Ketua Pansel Saldi Isra, di Jakarta, Minggu (4/1).
Sebelumnya, dalam proses seleksi tahap pertama, telah terpilih 15 nama calon hakim konstitusi, termasuk Hamdan. Namun, Hamdan justru memilih tidak mengikuti seleksi. Pasalnya, Hamdan menyatakan sudah pernah mengikuti seleksi pada 2010. Apalagi, saat ini dirinya masih menjabat sebagai ketua MK.
“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakimkonstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu lima tahun ini, dan juga selama saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan di Jakarta, Senin (22/12).
Akan tetapi, penolakan Hamdan tersebut membuat pansel mencoretnya. Hamdan dianggap mengundurkan diri.
“Tahapan itu serangkai, mulai administratif, wawancara tahap pertama, dan wanwancara tahap kedua. Yang lolos ke tahap-tahap berikutnya orang yang mengikuti tahap-tahap itu,” kata Saldi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Ahmad Basarah menyatakan, Pansel sepatutnya mencoret Hamdan dari proses seleksi. “Terkait dengan sikap Hamdan Zoelva yang menolak seleksi, maka pansel sesuai aturan yang ditetapkan tinggal mencoret Hamdan Zoelva dari daftar calon yang akan diusulkan ke presiden, mengingat yang bersangkutan tidak mengikuti aturan seleksi yang telah diputuskan oleh presiden dan pansel,” kata Basarah.
Calon hakim MK diuji langsung oleh tujuh orang pakar yakni Saldi Isra, Maruarar Siahaan, Refli Harun, Harjono, Todung Mulya Lubis, Widodo Ekatjahjana, Satya Arinanto. Selain itu terdapat dua penguji undangan yaitu Nazarudin Umar dan Franz Magnis Susesno.Pembentukan pansel diapresiasi oleh mantan Ketua MK Mahfud MD.
“Sangat tepat dan bagus ada tim pansel yang mencari dan menjaring calon hakim konstitusi. Sekarang diuji tim dan ada proses wawancara terbuka di hadapan publik untuk semua calon hakim. Ini permulaan bagus dari seorang Presiden Joko Widodo,” katanya.