JAKARTA (Pos Kota) – Seakan sudah menjadi model, pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan secara aklamasi. Prof DR Arif Hidayat terpilih menggantikan Hamdan Zoelva, yang sudah habis masa jabatannya, selama periode 2015-2017.
“Telah terpilih secara musyawarah mufakat, secara aklamasi, Arif Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017,” kata Arif Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1).
Pemilihan ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka bermusyawarah unuk menentukan Ketua MK, sesuai pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.
Arif Hidayat, sebelum ini adalah Wakil Ketua MK, dengan ketuanya Hamdan Zoelva. Hamdan habis masa jabatan, 7 Januari 2015. Penggantinya sebagai hakim konstitusi adalah I Dewa Gede Palguna, yang pernah menjadi hakim konstitusi periode 2003-2008.
BERTARUNG
Berbeda dengan pemilihan Ketua MK, maka pemilihan Wakil Ketua MK diprediksi berlangasung ketat, karena ada tiga hakim konstitusi untuk maju bertarung.
“Ada tiga hakim konstitusi yang bersedia dicalonkan, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Aswanto.”
(ahi/sir)
sumber: poskotanews.com