Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 untuk menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva, yang telah berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan sembilan hakim konstitusi. Masing-masing Arief Hidayat (wakil ketua), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Namun, hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA), Suhartoyo yang baru saja dilantik mengaku belum mau gunakan hak dipilih menjadi Ketua MK. Hal yang sama juga dilakukan oleh I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar.
Praktis, pemilihan hakim MK hanya akan diikuti oleh enam unsur hakim. Mereka adalah Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menentukan hakim secara aklamasi. Namun, jika ada dua calon atau lebih yang ingin maju, maka penentuan Ketua MK dilakukan dengan pemilihan secara langsung di depan umum.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih jika mendapat dukungan 50 persen plus satu (lima dari sembilan hakim MK). Jika belum mencapai ketentuan tersebut akan dilakukan voting kedua agar bisa mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.
sumber: beritasatu.com