Menyambut kedatangan I Dewa Gde Palguna serta Suhartoyo sebagai hakim konstitusi sekaligus melepas Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva, Mahkamah Konstitusi (K) menggelar acara pisah sambut yang digelar pada Rabu (14/1) di Aula MK. Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah pejabat negara, seperti Ketua KPU Muhammad, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, Ketua Dewan Etik Abdul Mukthie Fajar, Forum Konstitusi, Ketua MK periode 2008-2013 Moh. Mahfud MD, serta mantan hakim konstitusi lainnya. Dalam sambutannya, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva merupakan sosok yang memiliki andil besar baginya dalam membesarkan dirinya sebagai hakim konstitusi. Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Arief merupakan seorang akademisi. Arief mengakui di awal bertugas sebagai hakim konstitusi, ia sempat mengalami sedikit depresi karena menghadapi perkara pemilukada yang kala itu banyak masuk ke MK. “Sosok Pak Fadlil ini mengingatkan saya. Bapak ‘kan dosen yang tidak mungkin meninggalkan mahasiswanya, maka anggaplah juga seperti itu di MK, tugas yang tidak dapat ditinggalkan,” jelasnya. Arief pun mengilas balik ingatannya terkait pengangkatannya secara aklamasi sebagai Ketua MK terpilih periode 2015 – 2017. Ia menuturkan Hakim Konstitusi Muhammad Alim memberikannya semangat karena hakim konstitusi lainnya tidak ada yang bersedia menjadi ketua MK. “Kata Pak Alim, Pak Wakil (Arief Hidayat, red.) karena sudah tidal ada yang bersedia menjadi ketua, sudah Bapak Wakil terima saja (jadi Ketua, red.). Saya terpaksa, tapi ada rasa bangga juga,” tuturnya. Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva yang hadir juga memberikan pesan dan kesan sebelum meninggalkan MK. Baginya selama lima tahun menjadi hakim konstitusi, ia mengalami masa penuh dinamika. Sejak pertama ia masuk pada 2010, kala itu MK sudah mulai disibukkan dengan perkara Pemilukada. Kemudian, masa terberat baginya, lanjut Hamdan, ketika menghadapi badai yang menerpa MK pada 2013. Namun kekompakan para hakim konstitusi dan dukungan seluruh jajaran MK mampu mengembalikan marwah MK kembali. “Pada 2013, MK tertimpa dinamika yang luar biasa. Yang saya rasakan adalah kekompakan para hakim dalam menjaga marwah MK di kalangan masyarakat yang saat itu gencar meminta untuk membubarkan MK. Cobaan luar biasa karena adanya rumor hakim MK tidak bersih. Kami (hakim konstitusi, red.) tidak dipercaya. Kami memilih diam dan menunjukkan putusan. Hamdan berpesan agar MK senantiasa menjaga kekuatan tetapnya, yakni sumber daya manusia. Menurutnya, para pegawai merupakan kekuatan tetap yang juga memberikan dukungan terhadap keberadaan MK. Untuk itulah, lanjut Hamdan, di saat terakhir masa jabatannya, ia berusaha untuk memperkuat sumber daya manusia di MK dengan menjalin beberapa kerja sama dengan MK negara lain. “Dengan begitu, sumber daya manusia di MK bisa belajar dari MK negara lain,” terangnya. Sementara kedua hakim konstitusi yang baru dilantik pada 7 Januari 2015, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo pun bersyukur bisa bergabung dalam jajaran sembilan hakim konstitusi. Palguna dalam sambutannya menerangkan ia merasa terpilihnya kembali menjadi hakim konstitusi adalah hal yang tak pernah terpikir olehnya meski telah dua kali ia diminta kembali untuk bergabung dalam lembaga negara hasil reformasi tersebut. Ia menyebut tidak elok baginya untuk menolak ketiga kalinya pengajuannya sebagai hakim konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva. Sementara terkait independensi, ia menuturkan akan membuktikan melalui pemikirannya bagi putusan MK ke depan. (Lulu Anjarsari)
sumber: youtube.com/watch?v=XqnwdT2NNSI