Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai hakim bisa memutuskan sesuatu di luar kewenangannya, intinya sesuai dengan rasionalitas dan hati nuraninya.
Hal ini disampaikan oleh Hamdan menanggapi pertanyaan wartawan terkait hakim tunggal praperadilan Komjem Budi Gunawan, Sarpin Rivaldi yang diragukan integritas.
“Kita tunggu saja keputusannya, Hakim itu, setiap dia pegang palu, apa saja bisa dia putuskan. Tergantung pada rasionalitas dan nuraninya. Jadi kita serahkan kewenangan kepada hakim, dia bisa saja memutuskan kewenangan ini praperadilan berarti dia meloncat dari UU, kalau dia berani,” ujar Hamdan seusai mengikuti sebuah diskusi di Auditorium LIPI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Dia menilai, ketika hakim hendak memutuskan sesuatu, hakim tersebut mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk memutuskan apa saja. Namun, katanya jika aturan sudah ketat, tidak bisa ditafsir lagi serta sesuai dengan hati nuraninya, maka dia bisa memutuskan.
“Jadi bagi saya, seperti saya memutuskan perkara, saya yakin ini benar, dasar putusan benar, nuraninya jalan, ya sudah putuskan. Sederhana sekali,” katanya.
Dalam memutuskan sesuatu, lanjut Hamdan, sangat tergantung pada situasi dan fakta-fakta dalam persidangan. Jika ada fakta-fakta ketidakadilan, maka fakta-fakta tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.
“Jadi sangat tergantung pada apa yg terungkap dalam persidangan,” tuturnya.
Sarpin Rivaldi merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan BG di PN Jakarta Selatan. Saat ini status Sarpin Rivaldi terlapor di Komisi Yudisial untuk delapan kasus termasuk kasus suap.
sumber: beritasatu.com