Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rugi jika tidak menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui sidang praperadilan BG di PN Jakarta Selatan yang diagendakan hari ini (Senin, 2/2) ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
“Itu kepentingannya dia harus hadir,” kata Hamdan, Senin (2/2).
Hamdan menuturkan KPK akan rugi jika tidak hadir lagi dalam sidang tersebut. Pasalnya, KPK tidak bisa menyampaikan dasar-dasar penetapan BG menjadi tersangka yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
“Ya iya dong, dia nggak bisa menyampaikan dasar-dasarnya, dasar yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Itu membenarkan tindakan KPK, kalau dia tidak hadir, rugi sendiri,” tandasnya.
Jika dua kali KPK tidak hadir, lanjutnya, hakim praperadilan tetap memutuskan perkara. Pasalnnya, hakim tidak bisa menunggu karena waktu terbatas.
“Hakim tidak bisa menunggu, kan terbatas waktunya,” pungkasnya.
sumber: beritasatu.com