MENTENG (Pos Kota) – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang dilakukan serentak di seluruh Tanah Air pada tahun 2017 jatuh bulan Februari. Bulan tersebut sangat rawan terhadap kondisi cuaca di Ibukota yang sering terjadi musibah banjir.
Hal itu terungkap pada diskusi publik tentang konstruksi hukum Pilkada DKI 2017 yang menghadirkan sejumlah narasumber seperti Hamdan Zoelva, Ketua Bawaslu RI Mohammad, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, dan Ketua Bawaslu DKI Nimah Susanti. “Jadi, pelaksanaan Pilkada DKI bulan Februari harus ditinjau ulang,” ujar Nimah yang digelar, Kamis (23/4).
Puncak musim penghujan yang hampir selalu jatuh awal Februari, dikhawatirkan mengancam suksesnya pelaksanaan Pilkada. “Kalau banjir bandang tentu bisa menggagalkan pelaksanaan pencoblosan,” kata Nimah pada acara yang dihadiri belasan orang undangan.
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada DKI yang dilakukan serentak dengan daerah lain di Indonesia, sangat rentan digugat banyak pihak. “Sebab landasan hukumnya tidak jelas. Kita mau menggunakan dasar hukum yang mana, masih serba meragukan,” kata Taufik yang juga Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.
Menurutnya, tugas KPUD dan Bawaslu nantinya sangat berat. “Apalagi kecenderungannya, siapapun yang menang dalam pilkada selalu digugat pihak lawan,” kata Taufik yang juga mempertanyakan kenapa anggota dewan bisa direcall oleh parpol, sedangkan gubernur bisa seenaknya mengundurkan diri dari parpol tanpa kena sanksi apapun. “Padahal, anggota DPRD maupun gubernur sama-sama dipilih rakyat. Masalah seperti ini juga harus dikaji lebih mendalam,” kata Taufik. (Joko)
sumber: poskotanews.com