Jakarta – Ada kebutuhan untuk menyatukan undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Selama ini pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga timbul tumpang-tindih dan tidak selaras antara undang-undang satu dengan lainnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, sudah seharusnya penyelenggaraan pemilu diatur dalam payung hukum yang sama. Sebab, UUD 1945 Pasal 22 e Ayat (6) tentang Pemilu hanya menyebutkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah dengan perundang-undangan.
“Dengan begitu berarti pemilu dibuat dalam satu undang-undang. Kalau selama ini lahir banyak undang-undang pemilu itu kesalahan teknis. Amanat UUD itu satu teknis,” katanya dalam seminar “Kodifikasi Undang-undang Pemilu” di Milenium Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Fakta yang terjadi selama ini, undang-undang yang mengatur tentang pilpres, pileg, dan pilkada selalu mengalami perubahan menjelang penyelenggaraan. Keadaan tersebut disebabkan pemilu berkaitan langsung dengan elite partai politik. Pembuat Undang-undang yang notabene berasal dari partai politik merasa memiliki hak mengubah Undang-undang penyelenggaraan pemilu untuk kepentingan mereka sendiri.
Untuk itu, Hamdan, menuturkan, untuk menjadikan UU Pemilu menjadi satu kodifikasi kesatuan dibutuhkan strategi cepat dari inisiatif masyarakat sipil. Setidaknya dua tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
“Dinamika Undang-Undang pemilu selalu dinamis. Dan ini akan selalu berubah. Karena semakin dekat pemilu semakin tinggi kepentingan politik para elite. Tidak bisa ini mendadak,” tambahnya.
Kodifikasi UU pemilu menjadi tak terhindarkan setelah MK mengeluarkan putusan berbunyi pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak konstitusional. Hasilnya penyelenggaraan pemilu tersebut harus diserentakan pada 2019. Inisiatif masyarakat sipil yang terdiri dari 22 organisasi ini menyebutkan adalah tidak logis ketika penyelenggaraan pemilu diserentakan namun masih menggunakan undang-undang yang berbeda.
sumber: beritasatu.com