JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpendapat majelis hakim agung tidak boleh menambah pasal hukuman yang tidak terkait dengan materi perkara. Sebab, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) itu tidak lagi melihat fakta persidangan.
“Kalau di tingkat MA ada penambahan hukuman tanpa ada kesalahan, tanpa penerapan pasal di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, itu pelanggaran terjadinya hukum acara,” kata Hamdan Zoelva dalam diskusi bertajuk ‘Artidjo: Mengadili atau Menghukum?’ di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Menurut dia, majelis hakim MA tidak boleh keluar dari putusan pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat tinggi alias banding.
Sebab jika keluar dari putusan dan pasal-pasal yang diterapkan pada pengadilan tingkat pertama dan banding, maka hal tersebut dianggap bukan kompetensi para hakim MA.
“MA pada kasasi enggak lagi lihat fakta, yang lihat fakta hanya di Judex factie pengadilan negeri. Jadi kalau nambah-nambah hukuman itu ngarang karena enggak mengerti suasana dalam persidangan,” tukasnya.
Diketahui, Ketua majelis hakim yang memutus kasasi Anas Urbaningrum, Artidjo Alkostar cukup dikenal karena beberapa kali melipat gandakan hukuman. Selain Anas, Artidjo juga pernah memperberat hukuman Angelina Sondakh. (ico)