“Pengacara juga manusia yang bisa khilaf kapanpun.”
“Saya ingin kalian semua jujur, jangan sekali-kali membohongi klien kita!”
– Otto Cornelis Kaligis atau O.C Kaligis
Tentunya kita semua udah jadi saksi bahwa 14 Juli 2015 mungkin menjadi hari yang tidak terlupakan bagi O.C Kaligis. Selama 38 tahun melintang di dunia pengacara, kini O.C Kaligis menjadi tersangka KPK terkait dengan kasus gratifikasi kepada ketua dan hakim PTUN Medan. Perjalanan karirnya sebagai advokat selama ini seakan sirna oleh jeratan gratifikasi yang menghampirinya.
1. Berawal dari ruko di sebuah kompleks pertokoan Glodok Plaza, Jakarta ia berhasil mengukir berbagai prestasi.
Dari sinilah O.C Kaligis mulai dikenal oleh berbagai kalangan sehingga disegani oleh berbagai lawan maupun kawan. Menghasilkan pejabat hebat dan pejabat tinggi negara serta akademisi di bidang hukum. Sebut saja Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Hamdan Zoelva mantan Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan pengacara-pengacara top, seperti Hotman Paris Hutapea, dan Juniver Girsang.
2. Perjalanan karirnya yang berakhir tragis.
13 tahun yang lalu, di saat berusia 60 tahun ia sempat berpikir untuk mundur dari profesi sebagai advokat. Namun, hal itu hanya sementara. Rayuan dalam suatu rapat di kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), tampaknya membuat Kaligis berubah 180 derajat dan akhirnya ia kembali menjadi pengacara.
Setelah memutuskan untuk kembali menjadi pengacara, klien top pun mulai berdatangan. O.C kaligis semakin merasa di atas awan. Aulia Pohan, besan SBY, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Artalyta Suryani, Bibit-Chandra, kasus Marcella Zalianty dan pembalab Ananda Mikola yang dituduh menganiaya pegawainya, Ariel dan Luna Maya, kasus Tommy Soeharto di Guersey, Swiss. Merupakan sederetan klien yang berhasil ia tuntaskan di usaia yang senja.
3. Buku-buku yang ‘jenius’.
Saat buku biografinya yang berjudul Otto Cornelis Kaligis a Man with Million Surprises yang ditulis oleh Teguh Esha dan Donna Sita Indria diterbitkan Penerbit Gramedia (2013) banyak tokoh yang memberikan pujian padanya, Di antaranya, mantan Presiden B.J. Habibie, Karni Ilyas (host Indonesia Lawyer Club TV One), Nono Anwar Makarim (pengacara), Hamdan Zoelva (mantan hakim Mahkamah Konstitusi) dan Indriyanto Seno Adji, pengacara senior yang kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua KPK. Bahkan di dalam bukunya ia berjanji, di masa tuanya, ia akan mengabdikan seluruh hidupnya pada Tuhan.
4. Hingga kasus gratifikasi pun menjeratnya.
Menjadi pengacara untuk klien terkenal mungkin sudah biasa bagi O.C Kaligis. Namun menjadi tahanan KPK di usianya yang ke-73 tahun sama sekali tak terbersit di benaknya. Lima jam bukanlah waktu yang singkat untuk menetapkan O.C Kaligis sebagai tersangka. Seragam tahanan KPK berwarna oranye kini menjadi bukti bahwa ia resmi menjadi tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.
Pada Kamis, 9 Juli 2015 penyidik KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. KPK menemukan uang sebanyak 15.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura, yang diduga berasal dari Gerry sebagai uang suap kepada Ketua PTUN Medan dan dua hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Dari hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap mereka diketahui bahwa uang itu merupakan bagian dari komitmen uang suap sebesar 30.000 dolar AS.
Hingga saat ini ada 52 pengacara, yang bersedia menjadi tim kuasa hukum Kaligis. Nama pengacara senior, Adnan Buyung Nasution pun menempati urutan pertama yang siap mengangkat senjatanya untuk Kaligis.
Dari sinilah kita bisa berkaca bahwa sehebat apapun kita dalam berkarir, mau setinggi apapun kita naik, namun jika kita tidak bisa memegang teguh integritas diri dan profesionalisme, kita pasti akan dihadapkan pada suatu perkara yang tak terduga. Bekerja keras dan pintar memang wajib, namun kita juga harus waspada dengan hal-hal di luar yang bisa mengancam atau mempengaruhi integritas kita pula.
sumber: idntimes.com