Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan terus melakukan kajian untuk penerapan pemilihan umum elektronik dengan menitikberatkan pada pembangunan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi tersebut.
“Syarat secara sosiologisnya harus ada kepercayaan dari masyarakat, kalau trust tersebut terbangun, saya kira tidak ada masalah,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika ditemui di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Kamis (23/7).
Dia mengatakan bahwa KPU telah membentuk tim kajian untuk teknologi informasi dan komunikasi, dengan salah satu bahan kajiannya adalah mengenai pelaksanaan pemilu melalui elektronik.
Tim kajian tersebut beranggotakan di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, Pakar Hukum Administrasi Negara Anna Erliyana, Ketua KPU periode 2004-2007 Ramlan Surbakti, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, serta beberapa perwakilan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan berbagai universitas dalam negeri.
Terdapat empat aspek yang akan diteliti oleh tim kajian tersebut, yaitu teknologi, hukum, sosio-politik, dan anggaran. Tim kajian tersebut nantinya akan memberikan rekomendasi terkait hal-hal apa saja yang harus digunakan.
Ferry mengatakan bahwa KPU memiliki tiga rencana terkait dengan penerapan teknologi dalam pemilu, yaitu e-voting, e-recap, dan e-counting.
“Kalau dalam diskusi awal, ya kita bertahap saja dan tidak perlu langsung ‘e-voting’,” ucapnya.
Ferry juga berpendapat untuk jangan terlalu memaksakan penerapan ‘e-voting’ pada pemilihan umum kepala daerah di tahun tertentu.
“Ya kita tunggu hasil kajian saja, mudah-mudahan November bisa selesai,” katanya.
sumber: beritasatu.com