Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengikutsertakan calon tunggal dalam pilkada serentak, persoalan baru kembali muncul. Siapa yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika calon tunggal diduga melakukan kecurangan pemilu? Akan seperti apa mekanisme pelaporan dan berapa lama batas waktu pelaporan pasca-penghitungan suara? IKuti dialognya bersama komisioner KPU Juri Ardiantoro, peneliti dari konstitusi dan demokrasi inisiatif, Arie M. Haikal, dan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
sumber: youtube.com/watch?v=lbOoUQ1JPJg