Jakarta-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menilai bahwa memang perlu ada evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dipastikan hal itu tak dimaknai sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
“Vatikan saja ada yang mengawasi, masa KPK tidak. Di rumah saja, kalau suami tak dikontrol nyonya, kan bahaya,” kata Yasonna, dalam diskusi dengan tema “Evaluasi Kinerja Jokowi-JK bidang Hukum” di Kantor Taruna Merah Putih (TMP), Menteng, Jakarta, Kamis (29/10).
Karenanya, dirinya mendukung jika KPK memiliki dewan pengawas.
“Tidak ada manusia sempurna. Dan yang bahaya, kalau di dalam KPK ada orang-orang yang punya political interest. Jadi, kita tidak setuju melemahkan, tapi menyempurnakan,” ungkap Yasonna.
Diskusi itu berlangsung berbeda dan keluar dari kebiasaan. Diskusi dimulai dengan pemaparan hasil survei dari Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari. Lalu dilanjutkan dengan pandangan dari para hadirin, yang salah satunya mempertanyakan soal revisi UU KPK dan mendapat jawaban dari Menteri Yasonna seperti disebut di atas.
“Kita dengar dulu pandangan mahasiswa, aktivis, dan publik. Kita dengarkan dulu aspirasinya. Lalu kita dengarkan jawaban dari pembicara. Sehingga ke depan, kebijakan juga harus mendengarkan aspirasi publik. Sehingga nyambung antara aspirasi publik dengan kebijakan yang dibuat,” ungkap Maruarar Sirait, Ketua Umum Taruna Merah Putih, yang berperan sebagai moderator.
Ratusan orang hadir dalam diskusi ini. Mereka terdiri dari aktivis, akademisi, pengacara, dan lain-lain.
Hadir misalnya mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Twedy Noviady Ginting dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ayub Manuel Pongrekun.
Hadir juga Ketua Umum Hikmabudhi dan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI). Hadir juga aktivis dari Angkatan Muda Siliwangi (AMS).
Sebagai Pembicara, selain Qodari dan Laoly, juga hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
sumber: beritasatu.com