Jakarta– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Seminar Nasional Penguatan DPD sebagai Penguatan Penyeimbang Parlemen Indonesia (Sebuah Kajian Kritis Menuju Amandemen ke-5 UUD 1945) di gedung Nuasantara IV Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Hadir dalam seminar ini mantan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, serta anggota DPD Jon Pieris dan Bambang Sadono.
Ketua DPD Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan seminar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT DPD yang ke 12 tahun. Sebagai lembaga negara yang lahir pascareformasi, tantangan DPD adalah untuk membuktikan perannya sesuai dengan amanat reformasi.
“Kami sadari sepenuhnya bahwa setelah reformasi di Indonesia, demokratisasi makin berkembang dengan adanya kebebasan berpendapat, keterbukaan, dan transparansi yang memungkinkan warga masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan debat secara terbuka,” kata Saleh.
Dinamika tersebut, lanjut dia, membawa persoalan sekaligus peluang yang harus dicermati dan diikuti oleh pengambilan kebijakan agar dapat ditransformasikan bagi kepentingan dan kemajuan bangsa.
Kehadiran DPD sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi simpul aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional.
Menurutnya, posisi ini jelas memberikan arah bagi DPD untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas-tugasnya. Semua pelaksanaan tugas ini dipantau dan dimonitor oleh masyarakat.
“Mendasari hal tersebut, DPD berkomitmen untuk terus memperbaiki kelembagaan DPD. Upaya dan langkah tersebut tidak hanya dilakukan melalui optimalisasi pelaksanana fungsi-fungsi utama DPD, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas individu para anggota DPD sebagai wakil daerah,” katanya.
Hal ini sebagai jawaban atas kritikan masyarakat terkait dengan keberadaan DPD sebagaimana diskusi-diskusi yang berkembang di masyarakat sehingga peran DPD ini dianggap tidak begitu signifikan, oleh karena UUD 1945 menetapkan seluruh hasil DPD harus disampaikan kepada DPR.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPD sangat tergantung kepada DPR dan pemerintah.
“Upaya penguatan sudah pernah dilakukan melalui Putusan MK perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Perkara Nomor 79/PUU-XI/2012 namun dalam pelaksanaannya terutama dalam UU MD3 dari mekanisme kerja dengan DPR belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK,” ungkapnya.
Ia juga sangat menyayangkan apabila dari sisi pelaksanan tugas, dalam kurun waktu Oktober 2004 sampai dengan Agustus 2016 DPD telah mengajukan sebanyak 68 RUU, 245 pandangan dan pendapat, 76 pertimbangan, dan 184 hasil pengawasan. Namun, hasil tersebut terkesan sia-sia belaka karena artikulasi hasil yang dicapai tidak maksimal.
Belum lagi aspirasi daerah yang datang kepada DPD. Untuk itu, penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan jalan konstitusional untuk mendorong penguatan peran DPD dan peran daerah.
sumber: beritasatu.com