INDOPOS.CO.ID-Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui tidak ada kejanggalan selama proses persidangan Pilkada Buton untuk pemilihan Bupati yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun untuk periode 2012-2017. ”Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan,” ucap Hamdan ketika dihubungi pagi tadi (9/11). ”Putusan majelis hakim bulat,” lanjutnya. Dia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang yang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini telah menjadi tersangka di KPK ke Akil. Karena kasus tersebut Hamdan juga sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan proses persidangan minggu lalu. ”Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat,” ungkap Hamdan seusai diperiksa KPK. Kasus suap yang melibatkan Samsu Umar Abdul Samiun kembali menyeruak setelah proses pencalonannya kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Kasus yang berlangsung pada tahun 2012 berdasar adanya pemindahbukuan dana sebesar Rp 1 miliar ke CV Ratu Semagat dari Umar Samiun. Barulah di kemudian hari diketahui bahwa CV tersebut milik istri Akil Mochtar. Namun, setelah pemeriksaan KPK diketahui bahwa Advokat Arbab Paproeka yang menjadi perantara kasus tersebut mengaku menjebak Umar Samiun untuk mendapatkan uang demi keuntungan pribadinya. “Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu,” ujar Arbab. “Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” lanjutnya. Kejadian pemindahbukuan tersebut setelah terjadinya pertemuan di Hotel Borobudur. Arbab mengajak Umar Samiun bertemu dengan alasan potensi hasil sidang pilkada Buton berpotensi akan dianulir. Di tempat yang sama ternyata Akil juga bertemu dengan beberapa orang lainnya. Memanfaatkan kesempatan tersebut Arbab menyambangi Akil dan berbicara cukup singkat. Setelahnya Arbab kembali bertemu dengan Umar Samiun dan menyerahkan kartu nama yang juga terdapat nomor rekening CV Ratu Semagat. “Bagaimana Akil yang meminta, sedangkan uang itu saja dia tidak tahu. Saya tidak pernah menyampaikan ke Akil tentang pembicaraan saya dengan Umar menyangkut masalah uang itu,” kata Ungkap Arbab. “Saya memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan dari Umar,” lanjutnya. Upaya Arbab untuk memanfaatkan situasi cukup berhasil karena pada akhirnya Umar Samiun memindahkan buku uang 1 milyar ke rekening tersebut dan hasil pilkada memenangkannya sebagai bupati terpilih. Namun demikian keberadaan uang tersebut tidak pernah diketahui Akil dan juga mempengaruhi persidangan karena semua Hakim memiliki pendapat yang sama dan bulat. (dre/jpnn)
sumber: indopos.co.id