PROKAL.CO, SAMARINDA – Ratusan mahasiswa mendapat pemahaman baru mengenai seluk-beluk peraturan daerah (perda). Wawasan itu mereka dapat dalam kuliah umum garapan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) di ruang serbaguna Rektorat Unmul, kemarin.
Dekan FH Ivan Zairani Lisi mengatakan, kuliah umum tersebut ada untuk memberi pengetahuan tentang kajian akademik tentang cara kerja lembaga legislasi daerah. Dalam kegiatan bertema Mendesain Pengujian Peraturan Daerah Bermasalah Dalam Rangka Mendorong Fungsi Legislasi Daerah itu menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Hamdan Zoelva.
Sementara itu, Rektor Unmul Prof Masjaya mengapresiasi kegiatan tersebut. “Salah satu cara mempercepat kesejahteraan di daerah adalah dengan turut memantau kebijakan daerahnya,” ucap guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul itu.
Sementara itu, Hamdan dalam pemaparannya, perda berlaku dua model pengajuan, yaitu judicial review (JR) oleh pengadilan dan executive review oleh organ negara di atasnya. “Pengajuan JR ke pengadilan dilakukan oleh pihak selain pemerintah yang merasa keberatan atas perda dan JR dari pemerintah,” ucapnya.
Alumnus program doktor Universitas Padjajaran itu menambahkan, penyusunan perda yang baik harus memenuhi dua asas sekaligus. Yaitu asas pembentukan dan asas materi muatan. “Asas pembentukan yaitu yang terkait prinsip-prinsip umum pembentukan perda. Sedangkan asas materi adalah yang terkait materi muatan perda yang harus memenuhi kriteria materi muatan perda yang baik,” urainya.
“Untuk menghindari perda bermasalah, penyusunan perda harus memenuhi asas-asas pembentukan perda yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya. (**/ndy/k9)
sumber: prokal.co