SYARIKAT ISLAM
Saturday, March 25, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Multikulturalisme: Semua Harus Netral-Setara?

by admin
November 22, 2016
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Multikulturalisme: Semua Harus Netral-Setara?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Oleh: Muhammad Iswardani Chaniago*

ISU kemajemukan, diversitas, pluralisme atau multikulturalisme nyaris selalu hangat. Memang demikian. Sebab, kemajemukan adalah tantangan kontemporer.

Itu mungkin yang telah menyebabkan liberalis ternama, John Rawls (1921-2002),  terdorong menulis karyanya yang terkenal, Political Liberalism. “The political culture of a democratic society is always marked by a diversity…what are the grounds of toleration so understood and given the fact of reasonable pluralism as the inevitable outcome of free institution?” tanya Rawls, saat ia menjelaskan hal yang mendorongnya menulis Political Liberalism .

Oleh sebab itu tak aneh juga jika banyak literatur politik memasukkan isu keberagaman (pluralisme dan multikulturalisme) ke dalam tema contemporary political theory. Walaupun ada yang tidak setuju, sebab memandang multikulturalisme bukan sebagai teori, tapi filsafat politik.

Namun faktanya, dulu Barat tidak banyak menghadapi isu ini. Isu yang hangat saat itu di Barat adalah soal heretics. Konsep yang membagi individu dan kelompok ke dalam tipologi sesat dan tidak sesat. Heretics merupakan isu tua keagamaan yang telah dimulai di abad ke 4 hingga awal reformasi gereja di abad 16. Kemudian muncul gagasan religious toleration sebagai responnya, dengan sejumlah penggagas macam Martin Luther (1483-1546), Michel Servetus (1509-1553), Castellio (1515-1563) dan John Locke (1632-1704). Jadi memang isu multikulturalisme belum terlalu eksis saat itu. Atau mungkin belum terlalu terlintas di benak para pelopor toleransi Eropa. Wajar jika Susan Mendus pernah mengeritik Locke lantaran teori toleransinya terlalu religious.

Justru di dunia Islam isu multikulturalisme ini sudah pernah mendapat sentuhan. Setidaknya ulama klasik tidak terlalu kuper dengan interaksi kaum minoritas. Tulisan  mereka tersebar dalam berbagai karya-karya fikih atau tafsir. Salah satu karya fikih  bertema khusus yang ditemukan dalam literatur klasik adalah Ahkam Ahl al-Dzimmahkarya, Ibn Qoyyim al-Jauziyah. Ulama kenamaan dari mazhab Hanbali.

Terkait dunia Islam penulis melihat setidaknya ada dua problem terkait isu multikulturalisme yang berkembang. Pertama, isu diskriminasi fiqhiyah yang dituduhkan pada fikih Islam. Konsep jizyah, larangan nonmuslim menjadi pemimpin dan lainnya kerap menjadi sasaran empuk kritik. Menurut para pengkritik, regulasi fikih yang demikiaan sudah tidak relevan dengan semangat persamaan. Menurut para pengkritik, regulasi fikih yang demikiaan sudah tidak relevan dengan semangat persamaan.

“Dalam kitab fikih klasik mereka (non Muslim) tidak mendapatkan perhatian…Di sinilah, amat terkesan bahwa fikih klasik telah menelantarkaan dan mendiskriminasikan non Muslim,” demikian gugatan sejumlah inteletual liberalis seperti tercermin dalam buku Fikih Lintas Agama terbitan Paramadina (Fikih Lintas Agama, hal 146) Negara haruslah netral dan bersikap benign neglect terhadap setiap tipologi minoritas yang hidup. Benarkah?

Sejatinya argumen benign neglect yang dikemukan para pengkritik pernah dikritik Kymlicka dalam bukunya Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rightdan dianggap sebagai sebuah mitos daripada realitas. Dalam pandangan Kymlicka argumen benign neglect tak pernah nyata dan merupakan problem serius yang dikandung argumen ini.

Kymlicka menunjukkan bagaimana sejumlah negara ternyata berpihak kepada performa budaya tertentu dan gagal menjadi netral. Pemberian hari libur pada satu agama tertentu dan tidak pada agama lain; memilih bahasa tertentu; simbol negara, lagu kebangsaan yang mewakili budaya tertentu; memberikan ruang posisi politis untuk institusi agama tertentu adalah buktinya. Sehingga Kymlicka sampai pada kesimpulan, “there is no way to have a complete ‘separation of state and ethnicity’. In various way, the ideal of ‘benign neglect’ is a myth.”

Untuk itulah seharusnya fikih Islam soal posisi non-Muslim tidak bisa diposisikan sebagai pure discrimination. Sebab nyaris setiap negara ber-Tuhan dan berbudaya akan memberikan proporsi tertentu untuk agama dan budayanya. Jika demikian untuk apa terlalu berkeringat mendiskriditkan sejumlah regulasi fikih seperti jizyah atau larangan pemimpin non-Muslim. Asalkan ada semacam kompensasi balik terhadap minoritas, hal demikian tidak terlalu bermasalah.

Dalam fikih Islam alternatifnya bisa pemberian bebas wajib militer (jihad) bagi ahl al-dzimmah.  Kompensasi ini merupakan hal yang telah eksis dalam fikih Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Karim Zaidan, dalam Ahkam al-Dimmiyyin wa al-Musta’minin, bahwa bila Ahl al-dzimmah ikut berpartisipasi dalam aktivitas bela negara, maka kewajiban jizyah menjadi gugur (Abdul Karim Zaidan, Ahkam al-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin, hal 155). Hal yang sama juga dikatakan oleh al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Jihad. Kesimpulan demikian diambil karena jizyah dipandang sebagai kompensasi dari bantuan yang mereka (ahl al-d}immah) berikan kepada negara. Bila mereka tidak memberikan bantuan itu, maka mereka dikenakan jizyah. Demikian pula sebaliknya. Dasar ini kerap dipakai dalam fikih Mazhab Hanafi, seperti yang disebutkan Abdul Karim Zaidan (Abdul Karim Zaidan, Ahkam al-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin, hal 143 dan 145).

Sedangkan al-Qaradhawi@ berpandangan kewajiban jizyah muncul sebagai pengganti berupa harta dari kewajiban jihad fisik. Karena laki-laki ahl al-dzimmah pada hakikatnya adalah ahl al-qital (mampu berperang membela negara). Ketika mereka membayar jizyah, hilanglah kewajiban tersebut. Itulah mengapa -menurut al-Qaradhawi-perempuan, laki-laki tua, dan anak-anak ahl al-dzimmah tidak diwajibkan ber-jizyah. Sebab mereka tidak termasuk ahl al-qitaal  (al-Qaradhawi, Fiqh al-Jihad, hal 846).

Kompensasi lain yang bersifat khusus juga bisa diberikan dalam betuk pendirian mahkamah hukum tersendiri dalam hukum privat pada tubuh komunitas non-Muslim. Minoritas non-Muslim dapat menggunakan institusi ini guna menjalankan praktik keagamaan privat mereka tanpa harus tunduk pada hukum Islam. Mereka dibebaskan menjalankan akidah dan hukum privat mereka sebagai pengajawantahan keterikatan terhadap agama dan nilai budaya mereka. Al-Qaradhawi termasuk ulama yang menggagas hal itu dan mendukung perlakukan khusus terhadap non-Muslim ahl al-dzimmah.

Fakta kecenderungan setiap pemerintahan terhadap kultur (dan agama) tertentu, ini membuat Kymlicka menyadari realitas bahwa pertanyaan yang paling penting bukanlah menghindari kecenderungan yang nyaris terdapat di setiap negara. Tapi, menjamin bahwa praktik kecenderungan tersebut dilakukan dengan adil (fairly) (Kymlicka, Multicultural Citizenship, hal 115). Jika demikian, tuduhan terhadap fikih Islam dalam konteks hubungan Muslim-non Muslim (jizyah, larangan memilih pemimpin nonmMuslim dan lainnya) tidak relevan bila dikaitkan dengan tuduhan diskriminasi. Karena tuduhan tersebut tidak memahami realitas kultural-politis di banyak negara.

Kedua, multikulturalisme khususnya dalam diskursus Muslim dan Islam Indonesia sering diartikan sebagai benign neglect pula. Semuanya minta dinetralkan. Bukannya hanya pada ranah sosial-religi tapi juga politik hukum. Intinya Pancasila harus diartikan netral agama dan tak boleh didominasi agama tertentu. Argumen ini bermasalah secara sosial dan ketatanegaraan. Secara  sosial setiap agama berbeda, dengan latar belakang sejarah yang beragam pula. Misalnya, Kristen dan Islam. Pada kasus ini sejarah keduanya dengan segala implikasi teologis di belakang tidak bisa disamakan.

Secara historis Kristen memiliki trauma sejarah besar dengan kekuasaan. Kasus heretics selama berabad-abad yang akhirnya memunculkan gelombang sekularisasi membuktikan hal itu. Ini yang membuat Katolikisme ‘terpaksa’ melepaskan kuasa negara yang sebelumnya dimiliki. Akhirnya, Katolikisme berdamai dengan sekularisasi. Ditambah lagi doktrin Kristen yang tak terlalu tegas memposisikan agama ketika berhadapan dengan isu negara. Katolikisme awal dan teolog Protestan, John Calvin, setuju dengan unifikasi negara dan agama. Ini berseberangan dengan katolikisme baru, Martin Luthter (dalam aspek tertentu), Servetus, John Locke dan Harvey Cox yang menjauh dari negara.

Trauma sejarah demikian tidak dimiliki Islam. Negara dan kekuasaan bukan momok yang menakutkan bagi peradaban Islam. Negara dengan agama bisa berdamai. Meskipun, bukan hanya sekali kasus semacam heretics terjadi di lingkungan peradaban Islam, tapi solusinya tidak pernah menghasilkan sekularisasi. Apalagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam lebih tegas dibandingkan dalam tubuh Kristen.

Kasus Ali Abd al-Raziq yang divonis bersalah oleh institusi al-Azhar karena bukunya Islam wa Usul al-Hukm yang beraroma sekularisme adalah bukti sahih tegasnya sikap Islam dalam menyikapi isu kekuasaan. Dan hingga sekarang tidak ada gugatan yang menghasilkan gelombang dahsyat dari tubuh Islam sendiri atas sikap Islam terhadap sekularisme. Hal yang berbeda dengan Kristen.

Sehingga jika sikap Kristen kontemporer adalah melepaskan negara dari pelukan agama, maka sikap itu tidak bisa dipaksakan kepada Islam yang mengambil posisi sebaliknya. Konsekuensinya, keengganan Kristen memasuki ranah politik hukum lebih merupakan sikap teologis dan aspirasi Kristen sendiri yang belum tentu diamini agama lain.

Kedua,  benign neglect tidak cocok dengan logika ketatanegaraan kita. Dalam pandangan Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkmah Konstitusi, sumber norma konstitusi Indonesia jauh lebih kompleks daripada sejumlah negara lain yang hanya memuat norma dasar organ negara. UUD 1945 juga memuat sejumlah norma dasar kebijakan dalam ekonomi, politik dan budaya. (Hamdan Zoelva, Mengawal Konstitusionalisme, hal 24) Tentu di dalamnya termasuk agama. Menjauhkan agama dalam politik hukum sama saja berlaku diskriminatif terhadap agama. Ini bisa berdampak pada pengistimewaan hukum adat dan Barat dalam memengaruhi politik hukum yang justru bententangan dengan konstitusi itu sendiri. Lalu apakah dalam konteks sekularisasi dan nonsekularisasi  berarti konstitusi negara tidak netral terhadap agama yang ada? Atau dengan kata lain cenderung berpihak pada Islam ketimbang yang lain?. Seperti yang dikatakan Kymlicka, “The Ideal of benign neglect is a myth.”

Mahasiswa S2 konsentrasi Agama dan Politik, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Rep: Admin Hidcom

Editor: Cholis Akbar

sumber: hidayatullah.com

Tags: Multikulturalisme
Previous Post

Ketua Umum SI, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H Pembicara pada menyemai governance kaum muda yang diselenggarakan OJK di Jakarta

Next Post

Jelang Peringatan Anti Korupsi, EDUNEWS.ID Gelar Seminar Integritas

admin

Related Posts

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
0
Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

December 12, 2022
1
Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

December 10, 2022
3
Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

December 10, 2022
0
Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

December 8, 2022
1
Next Post
Jelang Peringatan Anti Korupsi, EDUNEWS.ID Gelar Seminar Integritas

Jelang Peringatan Anti Korupsi, EDUNEWS.ID Gelar Seminar Integritas

Syarikat Islam Kutim diminta bantu pembangunan ekonomi masyarakat

Syarikat Islam Kutim diminta bantu pembangunan ekonomi masyarakat

Aneka buku hukum tata negara dan konstitusi Indonesia yang relevan dibaca

Aneka buku hukum tata negara dan konstitusi Indonesia yang relevan dibaca

Waketum SI nongkrong dengan anak anak komunitas literasi Banggai dalam rangka pembukaan RUMAH BACA “muklas Riowarsito”

Waketum SI nongkrong dengan anak anak komunitas literasi Banggai dalam rangka pembukaan RUMAH BACA "muklas Riowarsito"

FOTO: Nongkrong dengan anak anak komunitas literasi Banggai dalam rangka pembukaan RUMAH BACA “muklas Riowarsito” di Balantak, Sulawesi Tengah

FOTO: Nongkrong dengan anak anak komunitas literasi Banggai dalam rangka pembukaan RUMAH BACA "muklas Riowarsito" di Balantak, Sulawesi Tengah

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (985)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,353)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,514)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,393)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,868)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (329)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini