SYARIKAT ISLAM
Tuesday, June 6, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Perlukah organisasi massa diawasi?

by admin
November 30, 2016
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perlukah organisasi massa diawasi?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Pemerintah berniat merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Pemerintah menilai undang-undang yang ada saat ini sudah ketinggalan zaman, walau usianya baru tiga tahun. Garis besar revisi menyangkut soal pengawasan dan pemberian sanksi .

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto saat ini ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang kerap jadi sorotan publik karena dianggap membuat onar. Padahal, menurut dia, seharusnya Ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi membangun Indonesia.

“Banyak (Ormas) yang membuat permasalahan di negeri ini,” ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, kemarin.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 pasal 5 menyebut delapan tujuan pendirian Ormas. Di antaranya: meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; dan menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Wiranto berharap dengan revisi ini pemerintah bisa melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Ormas yang dianggap bermasalah. Dengan penertiban ini, Wiranto berharap aktivitas Ormas bisa memberi kontribusi positif terhadap Indonesia.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Sudarmo menampik revisi dilakukan karena maraknya demonstrasi yang dilakukan sejumlah Ormas akhir-akhir ini.

Meski belum menentukan pasal mana saja yang akan direvisi, namun Sudarmo memberi salah satu contoh. Misalnya soal sanksi kepada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar undang-undang. Sudarmo menilai pemberian sanksi terlalu rumit.

Pemberian sanksi dalam UU 17 Tahun 2013 diatur di pasal 60 hingga 82. Menurut Undang-undang ini, pemerintah bisa memberi sanksi administratif kepada Ormas yang dianggap melanggar. Bentuknya; peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Lalu apakah pemerintah bisa membubarkan Ormas? Bisa. Namun prosesnya memang panjang. Pasal 70 Undang-undang itu menyebut pemerintah bisa mengajukan pembubaran melalui Pengadilan Negeri.

Bisa jadi Sudarmo benar. Karena itu, kata dia, pemerintah merasa perlu merevisi beberapa pasal Undang-undang Ormas itu.

Dengan revisi itu, ia berharap pemerintah akan mudah memberi sanksi kepada Ormas yang dianggap melanggar atau bermasalah.

Sudarmo menjelaskan, hingga saat ini setidaknya ada sekitar 250 ribu Ormas.Menurut dia, dari angka sebagian sudah terdaftar dan sebagian lainnya tidak terdaftar baik di Provinsi maupun kementerian.

Selain itu, Sudarmo menambahkan, saat ini juga terdapat Ormas asing. Namun, gerakan mereka tidak terlihat sebagai Ormas asing, karena tidak terdaftar dan masyarakat tidak mengetahui hal itu.

“Ini jadi salah satu upaya saja untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi kalau mereka gerakannya tertutup,” ujarnya.

Pada 2014 lalu, PP Muhammadiyah mengajukan gugatan Undang-undang Ormas ini ke MK. Ada 25 pasal yang mereka gugat. Muhammadiyah punya alasan menggugat pasal-pasal Undang-undang itu.

Di antaranya, mereka menilai Undang-undang Ormas berpotensi mengkerdilkan makna kebebasan berserikat. Kedua, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan. Ketiga, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Dan keempat, turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.

MK mengabulkan sebagian gugatan itu. Dalam putusannya Desember 2014, seperti ditulis detikcom, MK memutuskan bahwa negara tak berhak mengintervensi urusan internal Ormas. Putusan ini, kata Hamdan Zoelva (Ketua MK saat itu) sekaligus menjamin kebebasan dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara RI 1945.

sumber: beritagar.id

Tags: Wiranto
Previous Post

29 Nov 2016 Pemikiran dan pergerakan Tjokro Aminoto – Safrizal Rambe

Next Post

SEJARAH: Debat Ahmad Surkati dan Semaun

admin

Related Posts

Potret HOS Tjokroaminoto

Potret HOS Tjokroaminoto

April 6, 2023
0
Wisata Religi dalam Kegiatan Ramadan in Campus UGM

Wisata Religi dalam Kegiatan Ramadan in Campus UGM

April 6, 2023
0
25 Tahun Reformasi, dan Pentingnya Mengembalikan Marwah KPK

25 Tahun Reformasi, dan Pentingnya Mengembalikan Marwah KPK

April 5, 2023
0
Ketika KPK Pilih-pilih Ungkap Kasus Korupsi, Hukum Indonesia Mulai Terancam

Ketika KPK Pilih-pilih Ungkap Kasus Korupsi, Hukum Indonesia Mulai Terancam

April 5, 2023
0
4 Apr 2023 Yakin Menang Lawan PK Moeldoko, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva

4 Apr 2023 Yakin Menang Lawan PK Moeldoko, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva

April 4, 2023
0
Hamdan Zoelva Demokrat: Tak Ada Urgensi RUU MK

Hamdan Zoelva Demokrat: Tak Ada Urgensi RUU MK

April 4, 2023
0
Next Post
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs Frans Lebu Raya tentang Syarikat Islam

SEJARAH: Debat Ahmad Surkati dan Semaun

Prof. Hamdan Zoelva: Perlu reformulasi gerakan dalam rangka persatuan umat Islam, dlm politik & iptek, kebudayaan, perdagangan & industri

Prof. Hamdan Zoelva: Perlu reformulasi gerakan dalam rangka persatuan umat Islam, dlm politik & iptek, kebudayaan, perdagangan & industri

KUNJUNGAN KONSOLIDASI KE BALI

KUNJUNGAN KONSOLIDASI KE BALI

VIDEO: HAMDAN ZOELVA : “Jika Kasus hukum tidak segera diselesaikan, berpotensi menimbulkan masalah baru”

VIDEO: HAMDAN ZOELVA : "Jika Kasus hukum tidak segera diselesaikan, berpotensi menimbulkan masalah baru"

FOTO: Peresmian Rumah Baca Muklas Driyowarsito

FOTO: Peresmian Rumah Baca Muklas Driyowarsito

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (973)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,450)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,925)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (822)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,841)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,533)
  • #Syarikat Islam (4,006)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (185)
  • #Tjokroaminoto Institute (72)
  • #Tokoh SI (195)
  • #Wanita Syarikat Islam (358)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini