TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan tahun 2016 sangat diwarnai peradilan terdakwa Jessica Wongso dalam kasus tewasnya Mirna Salihin karena meminum kopi bersianida.
Menurut Hamdan, ujian utama bagi hakim adalah independensinya, karena seluruh sidang peradilan Jessica tersebut disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Akibatnya, persidangan itu sangat menyita perhatian publik dan pendapat publik pun terpecah, apakah Jessica bersalah atau tidak bersalah.
“Di satu sisi, sidang disiarkan langsung melalui televisi berdampak positif untuk transparansi peradilan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, proses peradilan dapat berjalan secara tidak benar, karena para saksi akan saling mendengar keterangan saksi lain, yang menurut hukum acara tidak dibenarkan,” kata Hamdan. Ia mengemukakan alasan bahwa saksi yang didengar belakangan dapat terpengaruh.
Namun ia menyimpulkan, sidang yang disiarkan langsung seperti itu seharusnya dihindari. “Hal terpenting dalam proses peradilan adalah sidang terbuka untuk umum dan harus ada jaminan independensi hakim dalam memutus perkara,” ucapnya.
Tantangan dunia peradilan pada masa yang akan datang, menurut dia, adalah bagaimana membangun integritas hakim dan aparat pengadilan serta menjamin independensinya dalam memutus perkara. “Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) harus bekerja maksimal dalam menjamin kewibawaan dan martabat hakim, tidak justru merusak martabat hakim dari informasi dan pemberitaan yang belum jelas,” kata Hamdan.
S. DIAN ANDRYANTO
sumber: tempo.co