Surabaya – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut Dahlan Iskan tidak bisa dipidana dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Pelepasan aset perusahaan milik Pemprov Jatim itu sah karena disetujui pemegang saham.
Hamdan, yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Dahlan sebagai terdakwa, menyebut penjualan aset PWU sah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Laporan pertanggungjawaban penjualannya sudah diterima dalam rapat sehingga, Hamdan menyebut, tidak ada dasar mengenakan pidana.
“Dari perspektif perseroan terbatas (PT), selesai tanggung jawabnya,” kata Hamdan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (24/3/2017).
Hamdan menuturkan aturan juga sudah jelas menyebut posisi PWU. Karena sudah menyandang status sebagai PT, PWU tunduk terhadap UU Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan UU, keputusan tertinggi dalam PT ada pada RUPS sehingga direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Menurut Hamdan, bila rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan.
“Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, pelepasan aset itu sah,” jelasnya.
Dia juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998 yang menjelaskan dua bentuk badan BUMD perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas.
“Kalau perusahannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT,” imbuhnya.
Penjelasan ini disampaikan Hamdan karena jaksa mempermasalahkan proses kelahiran PT PWU Jatim yang didasarkan pada Perda 5/1999. Jaksa menganggap aturan yang mengikat untuk PWU bukan UU PT.
Dengan dasar itu, jaksa bersikukuh segala proses penjualan aset tidak mengikuti UU PT. Salah satu poinnya, harus ada persetujuan DPRD Jatim.
Bagi Hamdan, jaksa salah kaprah dan tidak bisa menuding prosesnya menganggar pasal perda, karena PWU sudah berbadan hukum PT.
“Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di Undang-Undang BUMN dan Permendagri 3 Tahun 1998. Keputusan tertinggi di RUPS,” tegasnya.
Ketua majelis hakim Tahsin juga sempat bertanya soal kemungkinan adanya perbuatan pidana yang ditemukan pada waktu yang akan datang. Hamdan menjelaskan, bila terjadi permasalahan, organ di RUPS-lah yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Terpisah, persidangan untuk tersangka lainnya di kasus PWU, yakni Wisnu Wardhana (WW), sudah memasuki penuntutan. Jaksa menuntut Kepala Biro Aset PWU itu dengan hukuman badan selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan agar terdakwa Wisnu Wardhana juga membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar,” katanya.
Jika mantan Ketua DPRD Surabaya itu tidak mampu membayar, hartanya akan disita oleh jaksa atau hukumannya ditambah 2,6 tahun penjara.
Menurut jaksa Trimo, WW terbukti melakukan korupsi karena tidak ada pertanggungjawaban atas keluarnya beberapa duit perusahaan.
Sikap WW yang berbelit-belit saat dimintai keterangan dan tidak mengakui perbuatan menjadi pertimbangan buat jaksa untuk menentukannya sebagai faktor pemberat. “Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan,” kata Trimo.
(ze/fdn)
sumber: detik.com