Ketua Umum Dpp Syarikat Islam Hamdan Zoelva dalam kuliah umum bertajuk ‘’Islam dan Dinamika Politik Indonesia Kontemporer: Perspektif Hukum,’’ menyebutkan, konstitusi Indonesia UUD 1945, merupakan konstitusi yang memberi ruang lebar bagi tegaknya ajaran Islam. Seluruh ketentuan dan norma yang terkandung dalam konstitusi kita, tidak ada sedikit pun mengandung norma yang menghalangi umat Islam menegakkan ajaran Islamn di Indonesia.
‘’Bahkan konstitusi memberi jaminan dan kebebasan menegakkan ajaran Islam itu melalui proses demokrasi,’’ ujar Hamdan.
Yang jadi masalah sekarang, imbuh Hamdan, tergantung umat Islam, apakah mau mengambil peran dan terlibat dalam demokrasi itu. Negara demokrasi konstitusional Indonesia sesungguhnya member jalan mudah bagi umat Islam Indonesia menegakkan dan menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam bidang politik dan pemerintahan.
sumber: facebook @syarikat.islam.125 / inipasti.com