Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal langkah pemerintah yang membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5 ), Hamdan menilai langkah pemerintah itu dilakukan tanpa adanya peringatan terlebih dulu seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dia menegaskan, bahwa UU Ormas memiliki semangat pembinaan. Kebijakan pemerintah yang langsung memutuskan mengajukan pembubaran HTI itu pun dinilainya melompati prosedur yang tercantum dalam undang-undang.[Risman Afrianda]
Video: Deni Hardimansyah
Music: a new beginning [bensound.com]
sumber: s