Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menilai, ada dua penyebab lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hamdan sebutkan yang pertama, dalam keadaan yang mendesak atau keadaan darurat.
Kedua, suatu kekosongan hukum yang kalau tidak dengan Undang-Undang, maka itu tidak bisa dijalankan.
“Maka itu ada mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga perpu ini dikeluarkan,” katanya usai menghadiri acara Halal Bihalal di Kampus Unhas, kota Makassar, Minggu (16/72017).
Menurut Hamdan, yang juga mantan dosen Unhas, sebenarnya Perppu nomor 2 tahun 2017 soal Organisasi Masyarakat (Ormas), dari segi keadaan darurat itu sebenarnya tidak terpenuhi dikeluarkan Perpu itu.
“Hanya saja memang mengeluarkan perppu ini adalah penilaian subyektif dari presiden untuk mengeluarkan. Tapi ukuran obyektifnya nanti dilihat di DPR oleh fraksi-fraksi,” lajut Hamdan.
Selain dari sisi obyektifitas DPR nanti, menurut pria kelahiran Bima NTB ini, DPR juga bisa melihat Perpu tersebut dari kacamata objektif. Jika sudah di dua tingkatan itu, maka siap diuji di MK.
“Maka itu, untuk menguji lebih lanjutnya nanti apakah isi dari perpu bertentangan dengan institusi negara indonesia nanti, ini kemudian akan diuji di mahkamah konstitusi,” tambah Hamdan. (*)
Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ardy Muchlis
sumber: tribunnews.com