SYARIKAT ISLAM
Thursday, March 30, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Hamdan Zoelva: Genting Itu Kan Benar-Benar Genting Untuk Bangsa Dan Negara Bukan Genting Dalam Perasaan

by admin
July 22, 2017
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hamdan Zoelva: Genting Itu Kan Benar-Benar Genting Untuk Bangsa Dan Negara Bukan Genting Dalam Perasaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2013-2015 Prof. Hamdan Zoelva  menilai, tidak ada kegentingan berarti di negara ini yang bisa memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia tegaskan penerbitan Perppu Ormas tidaklah men­desak.

Pasalnya menurut Ketua Umum Syarikat Islam (SI) ini, penilaian kegentingan negara merupakan penilaian subjek­tif Presiden. Sehingga Perppu Ormas yang kadung sudah ter­bit mau tidak mau tetap sah. Soal ada pihak-pihak lain yang merasa tidak puas dengan pener­bitan Perppu itu, bisa menempuh jalur hukum.

Selain itu, penilai subjek­tif Presiden terkait penerbitan Perppu itu nantinya juga akan diuji secara politik lewat DPR yang akan memberikan penila­ian objektif terhadap keputusan Presiden tersebut. Berikut pen­jelasan Hamdan Zoelva sepeti dikutip Rakyat Merdeka, Jumat (22/7/2017)  terkait penerbitan Perppu Ormas;

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas kadung sudah diterbitkan pemerintah. Tanggapan Anda? 

Jadi begini, Perppu Ormas itu sudah dikeluarkan oleh pe­merintah Indonesia. Memang untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan subjektif dari pemerintah dalam membaca kondisi dan keadaan, sehingga Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Perppu Ormas ini. Itu yang pertama. Lalu, yang kedua, implementasi dari Perppu itu adalah seketika, ketika telah dikeluarkan Perppu itu maka boleh diambil tindakan sebagai sesuatu yang sah. Jadi, dikeluarkannya Perppu itu kar­ena ada alasan mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga Perppu ini dikeluarkan oleh pemerintah.

Termasuk keputusan pemer­intah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)…

Ya itu termasuk kewenangan pemerintah sekarang ini adalah pembubaran Ormas HTI. Jadi pembubaran Ormas HTI ini kalau dilihat secara hukumnya, ke­wenangan pemerintah membubar­kan Ormas HTI itu sah. Hanya saja, proses dari Perppu ini apakah disetujui atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oh… berarti masih ada tahapan lanjutan yang harus dilewati pemerintah setelah menerbitkan Perppu itu?

Iya. Nah kalau nanti Perppu itu tidak disetujui oleh anggota Dewan, maka itu akan menjadi problem implikasi pembubaran Ormas HTI. Nah ini harus dibicarakan oleh pemerintah nanti di DPR. Tapi kalau misalnya DPR setuju dengan dikeluarkannya Perppu Ormas itu, maka dikelu­arkannya Perppu ini sebagai ses­uatu yang efektif dalam keadaan Indonesia saat ini.

Tapi ini kan sudah jalan, bi­arlah bagi siapapun yang ingin mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK) silakan saja.

Menurut Anda kondisi Indonesia saat ini dalam hal mengatur aktivitas Ormas itu apa sudah genting dan me­maksa sehingga pemerintah perlu mengeluarkan Perppu?

Sebenarnya kalau dari unsur genting dan memaksa itu ka­lau saya melihat ya tidak ada (kegentingan) itu. 

Beberapa kalangan me­nilai, dalam teorinya jika pemerintah merasa ada unsur kegentingan dan memaksa maka harus ada deklarasi dari pemimpin pemerintahan. Benar begitu?

Oh… kalau itu, jadi selama ini pengalaman kita dalam menge­luarkan Perppu tidak diperlukan deklarasi dari Presiden. Perppu ini kan sudah banyak yang dike­luarkan oleh presiden di negeri ini, jadi tidak perlu deklarasi yang menyatakan bangsa ini sedang dalam tidak kondusif, bahkan sedang darurat, jadi ya tidak perlu mendeklarasikan keadaan darurat itu.

Jadi yang terpenting dalam memutuskan untuk mengelu­arkan Perppu adalah, adanya kekosongan hukum, padahal pada sisi yang lain, harus ada suatu tindakan yang harus dilaku­kan oleh pemerintah, yang tidak bisa dilakukan oleh suatu hukum yang baru. Jadi tidak perlu ada pernyataan darurat.

Lho lantas kalau keadaan saat ini tidak genting apa Perppu yang sudah kadung dikeluarkan itu tetap sah?

Kalau dari hukumnya ya Perppu Ormas ini tetap sah dan bisa digunakan. Ya inilah namanya penilaian subjektif pemerintah, karena itu Perppu itu tetap legal. Setelah itu, nanti terserah DPR, apakah DPR juga menilai bahwa keadaan masalah Ormas ini juga sebuah sesuatu yang dinilai genting dan memak­sa? Tapi bisa saja sebaliknya, kalau DPR menilai penerbitan Perppu Ormas ini tidak memiliki unsur genting dan memaksanya, maka bisa saja anggota Dewan nanti menolaknya. Tapi sebe­narnya, pengujian yang paling tepat mengenai genting dan memaksa itu ya di Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang ini kan sudah ada beberapa orang yang mengajukan judical review mengenai Perppu Ormas ini, jadi biarkan saja itu berproses di Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja memang penerbi­tan Perppu ini adalah penilaian subjektif Presiden. Soal ukuran objektifnya nanti dilihat di DPR oleh fraksi-fraksi. Lalu selain dari sisi objektivitas, DPR juga bisa melihat Perppu tersebut dari kacamata objektif. Jika sudah di dua tingkatan itu, maka siap diuji di MK. Maka itu, untuk menguji lebih lanjutnya nanti apakah isi dari Perppu bertentangan den­gan institusi negara Indonesia nanti akan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Anda melihat penerbitan Perppu ini bagian dari gam­baran ketakutan pemerintah terhadap Ormas saat ini?

Ya bisa saja pemerintah saat ini merasa memiliki ancaman tersendiri, tapi saya melihat (ancaman itu, red) tidak nyata. Kalau genting itu kan benar-benar genting untuk bangsa dan negara bukan genting dalam perasaan, begitu. (admin.ak.rm)

sumber: abadikini.com

Tags: Perppu Ormas
Previous Post

Gerindra Anggap Presidential Threshold 20% Langgar Konstitusi

Next Post

K.H. A. Wahab Chasbullah dan Komite Hijaz

admin

Related Posts

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
0
Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

December 12, 2022
1
Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

December 10, 2022
3
Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

December 10, 2022
0
Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

December 8, 2022
1
Next Post
K.H. A. Wahab Chasbullah dan Komite Hijaz

K.H. A. Wahab Chasbullah dan Komite Hijaz

Syarikat Islam akan Dirikan 2500 Usaha Mikro dan Koperasi

NEGARA ISLAM MENURUT PEMIKIRAN HOS TJOKROAMINOTO

Selamat kepada Sdr Ketua Dewan Pendidikan Syarikat Islam, Prof, Dr.H. Zainal Arifin Hossein, SH, MH. Atas pengangkatannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara

Selamat kepada Sdr Ketua Dewan Pendidikan Syarikat Islam, Prof, Dr.H. Zainal Arifin Hossein, SH, MH. Atas pengangkatannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara

Yusril Segera Uji ”Presidential Threshold” karena Halangi Capres

Yusril Segera Uji ''Presidential Threshold'' karena Halangi Capres

Berqurban Yuuk

Berqurban Yuuk

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (985)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,353)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,514)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,393)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,868)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (329)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini