Makassar, 8enam.com.-Tidak tanggung-tanggung, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) telah menyiapkan 50 pengacara untuk melindungi pekerja Jurnalis Online dalam penanganan kasus yang terjadi di daerah. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JOIN, Budi Chandra saat konggres 1 JOIN di Makassar, Sabtu (21/10/2017).
Kongres 1 JOIN dihadiri langsung oleh Dewan Pembina JOIN, Hamdan Zoelva, Ketum DPP JOIN, Budhi Chandra, Rektor UIT, Asisten IV pemda Kota Makassar, Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) serta pengurus DPW dan DPD JOIN se Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketum JOIN menjelaskan, dalam perjalanannya, media online dianggap merupakan sebuah media surat kaleng yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Ini menjadi semangat buat JOIN bahwa, media online tidak seperti itu, meskipun ada beberapa oknum yang melakukan hal seperti itu.
Dia menjelaskan, media online dalam waktu sekian detik dapat diakses oleh para pembaca online, baik Nasional maupun Dunia, ini merupakan kemenangan buat media online.
Ditegaskanya, JOIN telah menyiapkan 50 pengacara untuk melindungi pekerja jurnalis online dalam penanganan kasus yang terjadi di daerah.
“kami telah menyiapkan 50 pengacara untuk melindungi Jurnalis Online jika terjadi penanganan kasus di daerah,” Tutur Budhi Chandra.
sejalan dengan itu Ketua JOIN mamasa, Andi Waris Tala berharap, JOIN di Mamasa betul-betul menjadi mitra kerja Pemerintah dan masyarakat dalam menyajikan informasi dan berita yang berimbang, sehingga sangat diharapkan segenap pekerja media online selektif menyajikan berita sesuai fakta. Sehingga berita yang disebarluaskan tidak berkembang menjadi opini di tengah-tengah masyarakat.
“jadilah Wartawan profesional dengan tidak mencampur adukan fakta dan opini,” tutur Andi Waris Tala Ketua JOIN Mamasa.
Kristian Parangka
sumber: 8enam.com