PROKAL.CO, BONTANG – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva dijadwalkan bakal bertolak ke Bontang, Kamis (23/11) mendatang. Rencananya perintis MK itu berada di Bontang selama dua hari, untuk meninjau langsung lokasi Kampung Sidrap yang menjadi polemik dua daerah tetangga, Bontang-Kutim selama 12 tahun terakhir. Lawatan itu juga sekaligus dijadikan sebagai diskusi dengan Pemkot Bontang, terkait jalur hukum yang akan ditempuh untuk merebut 7 RT di kampung tersebut.
Informasi ini diketahui usai pertemuan singkat antara Komisi I DPRD, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemkot Bontang yang bertemu langsung dengan Hamdan, Jumat (10/11). Diketahui, Pemkot menunjuk Ketua Sarekat Islam (SI) itu sebagai konsultan hukum, mengingat pengalaman Hamdan menyelesaikan sengketa serupa semasa di MK.
Dari pertemuan singkat itu, Hamdan mengatakan persoalan tapal batas ini tidak gampang dan tidak mudah pula untuk menyelesaikannya. Pasalnya ini berkaitan dengan dua daerah. Hanya ada dua jalur penyelesaiannya, yakni negosiasi antar Kepala Daerah dan melakukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 di MK.
“Secara umum saya sudah dapat gambarannya. Ada dua jalan, negosiasi pendekatan atau masuk ke MK. Kalau jalur negosiasi gampang-gampang susah. Kalau lewat Mendagri saya kira tidak sulit. Masalahnya ini bupati harus ada juga koordinasi dengan DPRD Kutim. Karena akan menjadi pertanggungjawaban bagi Bupati di DPRD. Mendagri tidak gampang untuk melakukan perubahan Permen tanpa selesai persoalan di bawah (antar daerah),” kata Hamdan.
Dia mengatakan, dasar yang bisa menguatkan upaya Pemkot Bontang adalah dengan menghadirkan aspek histori Kampung Sidrap, persetujuan warga secara total dilengkapi dengan tanda tangan dan semua tokoh setempat. Ia juga menyarankan agar Pemkot menyiapkan bahan presentasi peta Kampung Sidrap.
“Supaya ada perbandingan kalau ke Bontang dan Kutim. Masalah ini sebenarnya sederhana sekali. Kasus seperti ini juga sudah pernah kami selesaikan waktu itu Pulau Berhala. Tanggal 23 akan kami jadwalkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, polemik tapal batas ini sudah terjadi selama 12 tahun. Masalah yang dialami sekira 200 jiwa di 7 RT Kampung Sidrap adalah kesenjangan fasilitas pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan. Secara geografis kawasan itu masuk dalam teritorial Kabupaten Kutim, namun mereka kurang mendapat pelayanan prima. Fakta yang menarik meski kawasan tersebut masuk Kutim, warga setempat mayoritas ber-KTP Bontang. (nug)
sumber: prokal.co