law-justice.co – Para penegak hukum masih melihat aspek menghukum seseorang tanpa memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Akibatnya terjadi konflik antar institusi penegak hukum seperti yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Konflik KPK-Polri atau yang lebih dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya, kini kembali dimunculkan dengan ditetapkannya Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) oleh KPK untuk kedua kalinya seperti yang terjadi pada Jumat (10/11/2017).
Pihak Setnov pun melakukan perlawanan dengan melaporkan balik pimpinan KPK beserta penyidiknya atas penetapan tersangkanya ke Bareskrim Mabes Polri. Tidak hanya itu, pihak Setnov pun sudah mengambil ancang-ancang untuk kembali mengajukan praperadilan atas penetapan atas statusnya tersebut.
Untuk mengulas hal ini lebih dalam, reporter law-justice.co, Mohammad Robbi Khadafi berkesempatan mewawancarai ahli hukum tata negara yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (11/11/2017). Berikut kutipan wawancaranya:
Bagaimana pandangan anda melihat hukum di Indonesia saat ini?
Ini kan perubahan UUD kita tahun 1999 sampai 2002 banyak membawa perubahan yang secara kehidupan sangat berbeda dengan ketika sebelum perubahan ini pada era Presiden Soeharto. Sejak 2002 sampai sekarang 2017, hukum itu seperti jadi ramai, berisik, gaduh. Karena memang suasana kehidupan kita terbuka. Apa saja jadi berita, bebas. Sehingga masalah hukum sekecil apa pun itu jadi berita yang sangat luar biasa.
Negara kita setelah perubahan UUD, betul-betul bebas. Karena itu lah tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi semuanya transparan, semua terbuka, semua bicara, pengetahuannya sedikit. Semua tahu padahal tahu kulitnya saja. Jadi itu lah gambaran umumnya.
Apakah ini membuat perlunya amandemen UUD kembali ?
Amanademen UUD itu tergantung kebutuhan. Apakah sudah ada yang perlu di amandemen? Bagi saya belum ada suatu yang krusial, karena amandemen UUD itu kita butuhkan ketika ada suatu kebutuhan. UUD tidak bisa lagi menjawab persoalan-persoalan ketatanegaraan, sehingga dia menimbulkan masalah bagi perjalan bangsa dan negara. Sejauh ini saya kira masih on the track. Tidak ada suatu yang membuat bangsa ini gaduh karena UUD.
Keberadaan KPK yang masih bersifat adhoc, apakah perlu diatur dalam UUD?
Itu kan masalah sederhana, bukan masalah UUD. Yang bisa saja setiap saat dibubarkan. Itu tergantung dari pemerintah dan DPR. Apakah KPK perlu dipertahankan atau tidak.
Menurut anda, apakah KPK perlu dibubarkan?
Menurut saya masih dibutuhkan dengan kondisi sekarang ini. Hanya saja cara yang dilakukan KPK ini jangan seperti supir metromini, seradak seruduk. Gampang saja menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses. Mengumumkan orang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) padahal tidak tertangkap tangan. Ini kan hukum seperti supir Metro Mini. Mau belok, belok saja tidak ada urusan ada lampu merah. Itu yang jadi masalah.
Jadi menurut anda UU KPK perlu direvisi?
Tidak, hanya orang-orangnya saja. Perlu mereka pahami jangan karena diberi kewenangan besar seradak seruduk. Harus memperhatikan rule of flow. Harus memperhatikan Just of flow. Harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Jangan karena korupsi itu sebagai extra ordinary crime, main nabrak saja. Tidak bisa. Negara ini negara hukum. Karena itu malu jadinya.
Kalau menetapkan Setya Novanto (Ketua DPR) sebagai tersangka kemudian tiba-tiba pengadilan itu salah, kan tidak benar. Itu kan karena penegakan hukum seradak seruduk.
Apakah pembatalan status tersangka melalui pra peradilan juga ikut membatalkan masalah administrasi hukum lainnya. Misalnya tidak bisa di cegah ke luar negeri?
Itu beda lagi. Jadi jangan juga masing-masing institusi ini berlomba-lomba saling menjatuhkan. Misalnya kelihatan Polri berhadap-hadapan dengan KPK. Ada laporan dari seseorang, satu, dua pimpinan KPK melakukan tindak pidana, kemudian Polri cepat-cepat menangani itu, walaupun ada unsur pidananya tetapi harus juga bijak. Jangan itu masyarakat seperti melihat satu kriminalisasi. Kedua perang antar institusi itu kan tidak bagus.
Ini juga akibat dari KPK seradak seruduk itu tadi.
Makanya seperti yang katakan tadi penegakan hukum itu harus bijak. Tujuan menegakan hukum itu bukan untuk mempermalukan orang. Kalau hanya untuk mempermalukan orang, rusak penegakan hukum. Orang belum bersalah dipermalukan dahulu itu salah. Menegakan hukum itu dengan smart. Artinya kalau dia bersalah, ya di hukum. Jangan HAM seseorang ini dirusak dengan hukum, walaupun dia bersalah. Semua orang bisa bersalah. Oleh karena itu, menegakan hukum senang mempermalukan orang. KPK itu sekarang seperti itu. Ini bukan cara bangsa Indonesia.
KPK sudah dua kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, apakah ini sudah sesuai dengan kewenangan KPK?
Itu sudah sesuai dengan kewenangan KPK, tidak masalah. Bisa KPK anytime menetapan sebagai tersangka, lalu pra peradilan lagi, dia maju lagi ada bukti-bukti baru kasus baru, itu tidak masalah. Itu pra peradilan itu hanya masalah prosedur. Kalau sebelumnya menetapkan tersangka tidak sesuai prosedur, kalau sekarang menetapkan sesuai prosedur, tidak masalah.
Apakah ini fenomena akibat adanya putusan MK bahwa penetapan tersangka bisa di praperadilan kan?
Putusan MK itu benar. Jangan orang sembarangan yang menetapkan tersangka. Jangan bilang, kan hanya tersangka, kan ada praperadilan. Itu kan bisa di uji, orang tersangka bisa dihukum, walaupun belum tentu bersalah . Di Indonesia orang tersangka itu sudah malu bukan main. Ada hukuman tersendiri. Oleh karena itu hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Presiden harus bagaimana menanggapi konflik KPK-Polri ini?
Presiden harus punya political will, karena bagaimana pun juga presiden itu memiliki hirarki dengan Polri. Artinya, Kapolri dan Kejaksaan itu alat politik penegakan hukumnya presiden. Karena itu, presiden bisa meluruskan kalau bengkok bisa diluruskan. Kalau ini sudah benar, jangan diganggu.
Jadi KPK perlu diperkuat?
Sekarang KPK sudah kuat, buat apa diperkuat lagi.
Apakah penyadapan KPK tidak perlu izin pengadilan perlu dicabut atau disamakan dengan penegak hukum lainnya?
Tidak perlu. Kalau dicabut susah juga. Hanya saja prosedurnya perlu dibenarkan. SOP nya dibenarkan. Kapan orang disadap. Orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, disadap juga, itu tidak benar juga. Kalau menyadap itu harus. Bagaimana dia melakukan tindakan pidana kalau tidak bisa menyadap.
Terkait pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden ketika diduga melakukan tindak pidana, apakah ini salah?
Seharusnya iya, karena memang UU nya begitu. Saya juga dengan hakim MK, harus izin Presiden. Karena aturannya seperti itu. Cuma KPK menyatakan, UU kami katanya tidak memerlukan izin. Kalau saya bilang salah. UU MD3 itu lahir 2014. Nah UU KPK lahir 2002. Kalau tidak perlu izin Presiden kecuali dalam UU KPK itu namanya lex specialis. Dulu pernah di uji di MK, itu betul.
Dulu untuk memeriksa anggota DPR itu, harus persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Itu dibatalkan oleh MK. Sama dengan untuk memeriksa hakim agung, hakim konstitusi, harus izin presiden.
Seharusnya penegakan hukum seperti apa?
Pendekatan penegakan hukum kita sekarang ini dalam korupsi ini sepertinya yang penting orang yang dihukum. Tidak peduli bagaimana cara menghukum orang. Ini kan sekarang kita tidak menganut seperti itu. Cara menghukum seseorang harus diperhatikan dengan cara yang benar. Kalau tidak memperhatikan itu, ini negara otoriter seperti raja-raja orang dulu. Hukum tidak boleh sewenang-wenang. Itu cara dahulu.
Hukum juga tidak semata-mata utuh hukum. Tidak semata-mata menghukum orang selesai. Kalau seperti itu sih hukum tidak punya nurani. Hukum itu harus human.
Pertanyaannya apakah pejabat perlu dikasihani? Ya betul, namun tidak dikasihani dengan dihukum. Tetapi dengan proses hukumnya aspek human diperhatikan. Jadi diatas hukum masih ada etik. Itulah human. Itu yang banyak diabaikan. Etika hukum diabaikan.
Begitu juga dengan hubungan antar lembaga negara. Ngapain sih ribut-ribut. Ngomong baik-baik, musyawarah gitu. Ini tugas ini, ayo masing-masing jalankan kewenangan masing-masing. Itu kan indah. Sekarang masing-masing lembaga masih merasa tidak mau diganggu oleh lembaga lain. Ini kan tidak benar. Jadi negara itu satu tujuan. Apakah itu KPK, DPR, Presiden, untuk kesejahteraan rakyat. Jangan hukum korbankan kesejahteraan rakyat. Itu hukum tidak ada gunanya. Hukum itu mengabdi untuk kesejahteraan rakyat.
Makanya saya bilang orang-orang hukum itu memikirkan dirinya sendiri. Karena sudah menangkap orang penting, sudah merasa hebat. Bukan itu.